By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bontang Kembali Diperpanjang
Birokrasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bontang Kembali Diperpanjang

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 17, 2021 5:38 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bontang Kembali Diperpanjang
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bontang Kembali Diperpanjang
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bontang Kembali Diperpanjang. Untuk tempat wisata dan olahraga di masa PPKM jilid V, Sementara masih ditutup.

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid V terhitung mulai 13 hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan lantaran diklaim efektif dalam mengurangi tren Covid-19.

Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang mencatat, total kasus aktif terbaru 11 Maret 2021 sebanyak 493. Hal tersebut jauh lebih kecil dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 558.

Jika dijabarkan, ada Lima kelurahan yang berstatus zona kuning yakni, Bontang Lestari, Berbas Pantai, Bontang Kuala, Tanjung Laut Indah, dan Kanaan. Sementara untuk zona oranye yakni Tanjung Laut dan Satimpo.

Dan terdapat delapan kelurahan masih berstatus zona merah. Yakni Belimbing, Gunung Elai, Guntung, Loktuan, Gunung Telihan, Bontang Baru, Api-Api, dan Berebas Tengah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, pemberlakuan ini mengacu dan menyesuaikan surat edaran yang mengalami beberapa perubahan. Yakni, waktu pelaksanaan PPKM lebih singkat dibandingkan sebelumnya yakni 10 hari.

“Keputusan ini sesuai dengan SK Mendagri. untuk aturan menyesuaikan kembali, memang ada beberapa yang tetap konteksnya, ada yang mengalami perubahan, contoh untuk rumah makan dan cafe yang jam buka dan kapasitasnya lebih dilonggarkan lagi yakni pukul 21.00 Wita dengan kapasitas 50 persen,” jelas Aji saat ditemui awak media, Jumat (12/3/2021).

[irp]

Aji menjelaskan hal ini untuk lebih merelaksasi lagi, mengingat perpanjangan ini dinilai efektif menekan angka Covid-19. Tren kasus sebaran menyusut.

“Saya rasa PPKM ini berjalan efektif karena kasusnya terus melandai,” bebernya.

Selain membahas PPKM, dalam rapat tertutup itu juga membahas terkait dibukanya pelabuhan umum di Loktuan. Pemkot akan lebih memperhatikan hal tersebut. Agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. Mengingat pelabuhan merupakan tempat masyarakat untuk pergi maupun datang dari luar kota.

“Hal ini  juga akan menjadi perhatian kami, ada beberapa catatan seperti mungkin nanti akan ada posko khusus untuk pengawasan Covid, tentu dengan syarat-syarat tertentu. Untuk penumpang yang akan pergi ataupun yang datang, misalnya harus rapid antigen,” ucap Aji.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Bambang Cipto Mulyono menjelaskan untuk tempat wisata dan olahraga di Bontang di masa PPKM jilid V ini, Sementara masih ditutup. Karena meski tren Covid-19 di Bontang menurun, tetapi angka positif masih terbilang cukup tinggi.

“Untuk Beras Basah masih sama, Senin hingga Jumat buka, tutup pada Sabtu, Minggu dan hari libur lain. Sementara untuk sport center seperti Lang-lang dan lainnya masih ditutup untuk sementara ini. Sampai Kami selesai evaluasi di PPKM jilid V ini,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Terdampak Covid-19, Beasiswa Kaltim Tuntas Alami Penurunan
Birokrasi

Terdampak Covid-19, Beasiswa Kaltim Tuntas Alami Penurunan

By
Devi Nila Sari
ASN Kemendagri Belajar Intelijen, Pelatih dari Polri
BirokrasiHeadline

ASN Kemendagri Belajar Intelijen, Pelatih dari Polri

By
akurasi 2019
Pansus II DPRD Bontang Bahas Raperda Penyertaan Modal
Birokrasi

Pansus II DPRD Bontang Bahas Raperda Penyertaan Modal

By
akurasi 2019
Program Betah Pemkot Bontang, Bapenda Turut Apresiasi
Birokrasi

Program Betah Pemkot Bontang, Bapenda Turut Apresiasi

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?