Modus Nginap di Rumah Teman, Tiga Remaja Asal Samarinda Tega Perkosa Teman Wanitanya

![]()

Modus Nginap di Rumah Teman, Tiga Remaja Asal Samarinda Tega Perkosa Teman Wanitanya. Akibatnya, wanita 17 tahun yang jadi korban pemerkosaan itu pun mengalami trauma. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku diciduk pihak kepolisian.
Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial AG (20), AR (19), dan MA (19). Karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita berusia 17 tahun. Sebut saja Bunga.
Ketiga pemuda tersebut diamankan di tempat yang berbeda. Satu di Kecamatan Palaran, dan dua lainnya di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur (Kaltim). Perbuatan bejat yang dilakukan oleh ketiga pemuda ini terungkap, ketika korban mengaku kepada ibunya.
Menurut dari pengakuan ibu korban, sang anak awalnya pamit kepada ibu pergi ke rumah temannya. Namun hingga malam hari, si gadis tidak pulang ke rumah. Hingga Selasa (29/12/2020) kemarin, korban barulah pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sang ibu pun lalu menanyakan kepada anaknya, mengapa ia tidak pulang ke rumah.
Sang gadis menjawab dan beralasan menginap di rumah temannya tersebut. Dengan alasan rekannya tersebut memiliki suatu permasalahan. Tetapi sang ibu yang curiga dengan sifat Bunga yang tak seperti biasanya dan lebih banyak berdiam diri. Namun sang ibu tetap memaksa anaknya untuk berbicara.
Akhirnya Bunga pun berkata jujur. Dia mengaku bahwa telah mendapatkan tindakan asusila yang dilakukan oleh tiga pemuda, di salah satu Guest House (GH) atau penginapan yang ada di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat ia keluar dari rumah, korban ini dijemput oleh salah satu pelaku berinisial MA dan diajak makan. Pelaku pun mengajak mampir kerumahnya untuk mengambil uang. Namun bukannya menuju rumah, pelaku justru malah membawa korban ke sebuah penginapan.
“Di lokasi penginapan sudah ada dua pelaku lainnya AF dan AR,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (31/12/2020).
Setelah duduk sambil mengobrol, salah satu pelaku tiba-tiba langsung memegang bagian vital Bunga. Tepatnya dada dan disusul pelaku lainnya yang bernafsu mencium korban. Sontak saja Bunga langsung melakukan perlawanan dengan mendorong ketiga pelaku.
“Tiga pelaku berniat melakukan lebih (tindakan asusila yang lain) namun mereka baru tahu bahwa korban ini sedang datang bulan (menstruasi), saat itulah MA langsung mengantarkan korban pulang,” jelas Iptu Purwanto.
Setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya, ibu korban pun tak terima dan langsung melaporkan perbuatan ketiga pelaku tersebut ke jajaran Polsek Sungai Kunjang. Ketiga pemuda, kini sudah berada di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang menunggu proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatan asusila yang mereka lakukan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi









