By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Pentingnya Mengurus KIA untuk Anak di Bawah Usia 17 Tahun
BirokrasiInfografis

Pentingnya Mengurus KIA untuk Anak di Bawah Usia 17 Tahun

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 17, 2021 5:21 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Pentingnya Mengurus KIA untuk Anak di Bawah Usia 17 Tahun
Reni Eka Wahyuni, Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Bontang.(Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE

Pentingnya Mengurus KIA untuk Anak di Bawah Usia 17 Tahun
Reni Eka Wahyuni, Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Bontang.(Istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggagaskan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia di bawah 17 tahun sejak 2016 lalu.

Baca juga: Disdukcapil Menyapa Masyarakat, Kegiatan Sebagai Wadah Menerima Masukan, Kritik dan Saran Warga Bontang

Gagasan ini kemudian dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Kota Taman -sebutan Bontang-. Yakni dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Bontang Masliani melalui Kepala Seksi (Kasi) Identitas Penduduk Disdukcapil Bontang Reni Eka Wahyuni menjelaskan, kepemilikan KIA ini untuk anak usia 0 sampai dengan usia 17 tahun kurang sehari, untuk kedepannya kegunaan KIA ini sangat penting untuk anak.

Salah satunya menjadi syarat untuk melakukan pendaftaran sekolah. Selain itu menjadi bukti identitas anak saat membuka tabungan di bank hingga mendaftar BPJS dan lain sebagainya.

Cara pembuatan dan syarat yang diperlukan membuat KIA, kata Reni, sama saja dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perbedaannya jika membuat KTP-el melalui proses perekaman biometrik dan sidik jari, sementara KIA hanya melalui pendaftaran berkas atau registrasi.

“Kegunaannya sama persis seperti KTP untuk orang dewasa, hanya saja ini berlaku untuk anak usia di bawah 17 tahun. Nantinya KIA akan diganti KTP elektronik yang akan berlaku untuk seumur hidup apabila sudah memasuki usia 17 tahun,” ucap Reni saat ditemui Akurasi.id.

Secara umum, KIA yang memiliki kegunaan sama persis dengan KTP menurut Permandagri nomor 2 tahun 2016 tersebut. Penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara umum, hingga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak.

Oleh karena itu, Reni menyatakan minat masyarakat di Bontang terbilang cukup tinggi untuk membuat KIA ini. Kata Reni, ada 2 jenis KIA, yakni untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto dan untuk anak usia 5-17 tahun menggunakan foto.

“Persyaratannya cukup membawa akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan pas foto untuk anak berusia 5 tahun ke atas” jelas Reni

Untuk masyarakat Bontang yang ingin membuat KIA, bisa langsung datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Di Bontang saat ini, jumlah anak usia kepemilikan KIA yang terdaftar pada data Disdukcapil Bontang cukup banyak.

Jumlah anak usia kepemilikan KIA ada 59.291. Lalu yang sudah registrasi atau terdaftar KIA 27.859, yang sudah tercetak KIA 27.580 dengan persentase 47 persen. Sedangkan yang belum tercetak KIA 279 dan yang belum daftar KIA 31.432. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Anak di Bawah Usia 17 TahunDisdukcapil BontangKIA
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus Tangani Banjir dan Kemacetan, Andi Harun Berencana Pindahkan Pasar Kenya dan Baqa
Birokrasi

Upaya Andi Harun Tangani Banjir dan Kemacetan, Bakal Pindahkan Pasar Kenya dan Baqa

By
Devi Nila Sari
pertambangan
Birokrasi

Bahas Masalah Ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Kaltim Agendakan Kunker ke Perusahaan Pertambangan

By
akurasi 2019
General Office Clerk
Birokrasi

Pelatihan General Office Clerk Kembali Dimulai, Disnaker Ubah Sistem Pelatihan Sesuaikan Kondisi

By
akurasi 2019
Infografis

Gejala Kanker Leher Rahim

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?