

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggagaskan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia di bawah 17 tahun sejak 2016 lalu.
Gagasan ini kemudian dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Kota Taman -sebutan Bontang-. Yakni dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Bontang Masliani melalui Kepala Seksi (Kasi) Identitas Penduduk Disdukcapil Bontang Reni Eka Wahyuni menjelaskan, kepemilikan KIA ini untuk anak usia 0 sampai dengan usia 17 tahun kurang sehari, untuk kedepannya kegunaan KIA ini sangat penting untuk anak.
Salah satunya menjadi syarat untuk melakukan pendaftaran sekolah. Selain itu menjadi bukti identitas anak saat membuka tabungan di bank hingga mendaftar BPJS dan lain sebagainya.
Cara pembuatan dan syarat yang diperlukan membuat KIA, kata Reni, sama saja dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perbedaannya jika membuat KTP-el melalui proses perekaman biometrik dan sidik jari, sementara KIA hanya melalui pendaftaran berkas atau registrasi.
“Kegunaannya sama persis seperti KTP untuk orang dewasa, hanya saja ini berlaku untuk anak usia di bawah 17 tahun. Nantinya KIA akan diganti KTP elektronik yang akan berlaku untuk seumur hidup apabila sudah memasuki usia 17 tahun,” ucap Reni saat ditemui Akurasi.id.

Secara umum, KIA yang memiliki kegunaan sama persis dengan KTP menurut Permandagri nomor 2 tahun 2016 tersebut. Penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara umum, hingga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak.
Oleh karena itu, Reni menyatakan minat masyarakat di Bontang terbilang cukup tinggi untuk membuat KIA ini. Kata Reni, ada 2 jenis KIA, yakni untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto dan untuk anak usia 5-17 tahun menggunakan foto.
“Persyaratannya cukup membawa akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan pas foto untuk anak berusia 5 tahun ke atas” jelas Reni
Untuk masyarakat Bontang yang ingin membuat KIA, bisa langsung datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Di Bontang saat ini, jumlah anak usia kepemilikan KIA yang terdaftar pada data Disdukcapil Bontang cukup banyak.
Jumlah anak usia kepemilikan KIA ada 59.291. Lalu yang sudah registrasi atau terdaftar KIA 27.859, yang sudah tercetak KIA 27.580 dengan persentase 47 persen. Sedangkan yang belum tercetak KIA 279 dan yang belum daftar KIA 31.432. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi
