Apes, Penjual Kue Diciduk Polisi Kedapatan Mencuri, Aksinya Terekam CCTV Toko


Akurasi.id, Samarinda – Seorang penjual kue bernama Deli Ardian (38) ini bernasib apes. Dia harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan mencuri barang dari toko elektronik UD Rukun Abadi Jaya yang berada di Jalan M Said, Kelurahan Loh Bauh, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Senin (24/8/2020) lalu.
Baca juga: Urusan Tagih Utang, Nyawa Warga Bengalon Nyaris Melayang Usai Ditimpas Pakai Parang
Awal mula terbongkarnya kasus pencurian tersebut, berawal dari pemilik toko yang bernama Sigiono Hermanto (39) curiga lantaran barang-barang jualannya didapati menghilang. Merasa ada yang tak beres, kemudian Sigiono mengecek CCTV yang berada di gudang toko, dan melihat pelaku membawa kabur barang-barang elektroniknya.
“Saat korban sudah mengetahui pelaku pencurian, koraban memancing korban datang, dengan berpura-pura membeli kue dagangan pelaku, dan sesampainya di toko korban pun langsung di tahan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Pelaku pun tak dapat menyangkal perbuatannya sebab bukti rekaman CCTV memperlihatkan pelaku membawa barang elektronik milik korban. Mendapatkan laporan tersebut kemudia anggota kepolisan datang untuk mengamankan pelaku.
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, datang ke toko dan berpura-pura membeli barang, namun saat penjaga toko lengah, pelaku yang merupakan warga Jalan Wirasuwasta memasukan barang curiannya ke dalam tas yang sudah dibawa,” paparnya.
Iptu Purwanto menjelaskan, pelaku ini merupakan penjual kue dan korban sering memesan kue dari pelaku. Dan saat diintrogasi pelaku mengakui sering mencuri di toko korban.
“Deli (pelaku) mengakui mencuri barang-barang yang ada di toko korban mulai dari bulan Juli hingga 24 Agustus,” ujar perwira berpangkat balok emas itu.
Selain itu, hasil curian seperti mesin gerinda berbagai merek, mesin bor berbagai merek, mesin jigsaw merek RIU, mesin bor cas, mesin bor bolak balik, dan mesin ketam berbagai merek diamankan pihak berwajib sebagai barang bukti.
“Dari pengakuan korban kerugian mencapai Rp70 juta rupiah, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Kunjang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya Deli Ardian harus mendekam di balik jeruji dengan tuntutan Pasal 362 KHUP Jo Pasal 64 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin