By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Birokrasi > Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir
Birokrasi

Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 5:21 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir
Masyarakat semakin dimudahkan dengan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. (Dok Disdukcapil Bontang)
SHARE

disdukcapil bontang

Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir
Masyarakat semakin dimudahkan dengan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. (Dok Disdukcapil Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Saat ini masyarakat semakin dimudahkan dengan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Buktinya, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pengurusan cukup dilakukan secara online. Tak hanya itu, dokumen-dokumen yang tersedia pun mulai beralih ke format digital. Sehingga tidak perlu lagi mengurus secara manual. Salah satunya tidak perlu lagi legalisir atau pengesahan untuk dokumen pendudukan dengan format digital.

Baca juga: Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Disdukcapil Bontang Optimalkan Pelayanan Online

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Bontang Masliani didampingi Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Thamrin menjelaskan, terdapat aturan baru terkait dokumen kependudukan yang dipastikan dapat memudahkan masyarakat mengurusnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019. Disebutkan dalam aturan itu, bahwa semua dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan KTP elektronik tidak perlu lagi dilakukan pelayanan legalisir atau pengesahan.

“Aturan baru ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” sebut Thamrin saat diwawancarai Akurasi.id, Jumat (2/10/2020) kemarin.

Dijelaskannya lagi, untuk mengetahui keaslian dokumen masyarakat cukup memindai atau scan QR code yang ada pada bagian bawah dokumen tersebut, dan untuk KTP elektronik bisa dicek dengan alat card rider.

Namun begitu untuk pelayanan legalisir secara manual atau datang ke kantor Disdukcapil Bontang, masih tetap dapat dilakukan. Pelayanan legalisir masih bisa dilakukan untuk dokumen kependudukan yang masih menggunakan tanda tangan dan cap stempel basah.

“Kebijakan ini berlaku sejak 2019, pada saat semua dokumen kependudukan mulai ditandatangani secara elektronik (TTE),” imbuhnya.

Permendagri ini terus disosialisasikan Disdukcapil Bontang. Baik melalui media online maupun melalui surat edaran kepada seluruh OPD, instansi vertikal, perbankan, perusahaan, dan lain-lain.

Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir
Contoh dokumen kependudukan lama dengan tanda tangan dan cap stempel basah (kiri) dan yang terbaru menggunakan barcode. (Disdukcapil.Purwakartakab.go.id)

Adapun dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik adalah Kartu Keluarga (KK), surat pindah (SKPWNI), biodata penduduk, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan lain sebagainya.

“Hal ini harus kami sampaikan secara luas ke masyarakat maupun instansi dan perusahaan. Agar kebijakan ini dapat dipahami, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil hanya untuk melakukan pengesahan atau legalisir dokumen, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk melamar pekerjaan ataupun untuk urusan perbankan maupun untuk jaminan kesehatan, dan lain lain,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yusva Alam
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Disdukcapil BontangDokumen KependudukanLegalisir DokumenTTE
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jokowi dan Kapolri Luncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Event
BirokrasiHeadline

Jokowi dan Kapolri Luncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Event

By
akurasi 2019
Kekerasan
Birokrasi

Refleksi Hari Anak Sedunia, Rusman: Persoalan Ekonomi Kerap Picu Kekerasan Pada Anak (1)

By
akurasi 2019
Birokrasi

Dewan Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Pembakar Lahan

By
akurasi 2019
Aplikasi Si-Perban dan Si-Peri
Birokrasi

Mudahkan Pelayanan Pasien, Aplikasi Si-Perban dan Si-Peri Terus Dikembangkan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?