Birokrasi

Begini Proses Pengelolaan Limbah Medis di RSUD Taman Husada

Loading

Begini Proses Pengelolaan Limbah Medis di RSUD Taman Husada
Tempat pemrosesan limbah medis di RSUD Taman Husada Bontang. (Hesti Damayanti/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Limbah medis merupakan salah satu tantangan terbesar yang mesti dihadapi oleh penyedia layanan kesehatan setiap harinya.

Misalnya seperti tempat bekas rendaman darah, sarung tangan, kain kasa, jaringan manusia yang digunakan selama prosedur pengobatan, serta setiap sampah dari kamar pasien dengan penyakit menular hingga vaksin yang dibuang.

baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional, Pasien Anak RSUD Taman Husada Dapat Bingkisan

Menurut Kepala Kesling RSUD Taman Husada Bontang Sri Erna Nilawati, ada beberapa program yang dibuat oleh rumah sakit pelat merah ini dalam hal penanganan limbah rumah sakit. Mulai dari pengoperasian air bersih, pengelolaan air limbah, air minum, sampah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Jasa SMK3 dan ISO

Lebih jauh Sri Erna Nilawati menjelaskan terkait pengolahan limbah-limbah yang berasal dari RSUD Kota Taman ini.

“Kalau air limbah kita punya Instalasi Pembuangan Air Limbah atau IPAL. Rumah sakit kami pun juga telah dilengkapi dengan perizinan pembuangan air limbah,” bebernya saat ditemui Akurasi.id belum lama ini.

Erna juga menambahkan bahwa RSUD Taman Husada mengolah sisa dari limbah penanganan Covid-19 dengan membakarnya di insinerator. Pada insenerator, kata dia, pembakaran limbah Covid-19 yang telah digunakan menggunakan suhu di atas 1200 derajat celcius. Kemudian limbah abunya dikirim ke PPLI yang terletak di Cileungsi, Jawa Barat. Pasalnya di sana sudah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dalam satu hari limbah yang dihasilkan dari penanganan Covid-19 mencapai 10 kilogram bahkan lebih,” ucapnya.

Perempuan berjilbab ini juga memberi penjelasan lebih dalam terkait pembuangan abu limbah tersebut. Dia menyebut saat ini di Bontang belum memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk pembuangan abu dari limbah Covid-19. Oleh sebab itu seluruh abu yang telah melewati proses pembakaran di insinerator dikirim ke PPLI Cileungsi dikarenakan abu tersebut termasuk dalam limbah logam berat.

“Untuk emisi yang dihasilkan dari pembakaran limbah tersebut kami telah melakukan pengukuran uji emisi dan udara ambien agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Kami juga rutin melakukan uji emisi dan hasil udara ambien pun bagus,” terangnya.

Untuk meminimalisir hasil limbah yang dihasilkan RSUD Taman Husada Bontang, setiap bulan RSUD Taman Husada melakukan uji sampling dan sistem IPAL rumah sakit yang berada di tempat tertutup. Kata Erna, limbah abu yang juga melewati pembakaran di insinerator lalu disimpan di tempat pembuangan sampah (TPS) dan memiliki izin limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Di dalamnya, juga terdapat limbah lampu yang sebelumnya dipakai rumah sakit menggunakan lampu LED dengan merkuri. Limbah lampu tersebut tidak boleh dibuang sembarangan dan harus dibuang ke TPS limbah B3. Jadi limbah medis dan non medis harus dipilah terlebih dahulu sebelum di buang ke pengolahan limbah.

“Nantinya limbah infeksius akan dibuang ke insinerator. Sedangkan non infeksius dibuang ke TPS lalu ke TPA,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hesti Damayanti
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button