By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Hasil Persidangan Ungkap Kronologis Hilangnya Yusuf Balita Tanpa Kepala di Samarinda
Hukum & KriminalNews

Hasil Persidangan Ungkap Kronologis Hilangnya Yusuf Balita Tanpa Kepala di Samarinda

akurasi 2019
Last updated: Juni 15, 2020 8:03 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
balita tanpa kepala
Kasus kematian Yusuf bocah yang ditemukan tanpa kepala di Samarinda sampai melibatkan Tim Forensik Mabes Polri. (Dok Akurasi.id)
SHARE
balita tanpa kepala
Kasus kematian Yusuf bocah yang ditemukan tanpa kepala di Samarinda sampai melibatkan Tim Forensik Mabes Polri. (Dok Akurasi.id)

Akurasi.id,Samarinda – Persidangan kasus dugaan kematian balita tanpa kepala, Yusuf Achmad Gazali kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin siang (15/6/20). Dengan menghadirkan dua orang terdakwa, atas nama Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) melalui sambungan virtual.

baca juga: Pajak Sarang Burung Walet di Kutim Tidak Tergarap Secara Maksimal, Kok Bisa?

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, Ridhayani Natsir.

Dua saksi yang dihadirkan JPU kali ini, atas nama Yuli dan Arbiya. Keduanya adalah pengasuh dan pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal yang terletak di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan saksi pengasuh bernama Hidayah. Dalam persidangan, Hidayah mengakui telah menerima Yusuf, saat sang ayah mengantarkannya ke PAUD pada pukul 11.00 Wita, Jumat (22/11/19) lalu.

Untuk melaraskan keterangan dari Hidayah, JPU menghadirkan Yuli dan Arbiya sebagai saksi. Kronologis detik-detik menghilangnya Yusuf kembali terungkap dalam fakta persidangan tersebut.

Selang beberapa waktu, setelah Hidayah menerima Yusuf dari ayahnya, Hidayah mengantarkan Yusuf yang terlelap ke ruang tidur. Yang pada saat itu, sedang di jaga Yuli dan beberapa pengasuh lainnya.

Dihadapan majelis hakim, Yuli membenarkan hal itu. Yuli kembali melanjutkan kisahnya, setelah Yusuf bangun dari tidurnya. Sekitar pukul 13.00 Wita, waktu sudah menunjukan jam makan siang. Yusuf lalu dibawa dan diserahkan kepada Arbiya untuk diberi makan.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Setelah memberikan makan. Arbiya lalu menyerahkan Yusuf kepada kedua terdakwa Tri Supramayanti dan Marlina, yang kala itu bertugas menjaga anak asuh mereka.

“Selang beberapa waktu kemudian, saya ditanya, ada melihat Yusuf kah. Saya bilang enggak lihat. Saya enggak tahu lagi, karena setelah menyerahkan Yusuf, saya kembali bertugas lagi,” ungkap Arbiya dalam persidangan.

Yuli dan Arbiya memberikan kesaksian yang sama dengan sejumlah saksi lainnya yang telah dihadirkan JPU. Mereka baru mengetahui Yusuf sudah tak ada di ruangan ketika dua pengasuh yang sedang bertugas, Tri dan Marlina, sedang kebingungan mencari Yusuf.

Pengasuh dan pengajar lainnya, sempat berkeliling mencari keberadaan Yusuf. Namun pencarian itu tidak membuahkan hasil. Pihak PAUD lalu menghubungi orangtua Yusuf. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian pada malam harinya. Sejak itulah, Yusuf dinyatakan menghilang secara misterius.

Setelah dua pekan selang Yusuf dinyatakan menghilang. Jasadnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Dia didapati dengan tubuh hancur dan tanpa kepala di saluran air kawasan Gang II Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu.

Marlina dan Tri Suprana Yanti dianggap yang paling bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Hilangnya Yusuf, lantaran saat itu terdakwa sedang membuat minuman untuk beberapa anak asuhnya dan Yusuf adalah tanggung jawab mereka.

Ditambah, pintu pagar PAUD dibiarkan dalam keadaan terbuka. Hingga mengakibatkan hilangnya nyawa anak dari pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari.

“Dari kronologis tersebut, maka saya menjelaskan bahwa saudari Marlina dan Tri Supramayanti kurangnya mengambil tindakan pencegahan. Yaitu dengan tidak melakukan tindakan menutup pintu atau melakukan tindakan standar keamanan terhadap keselamatan anak tersebut. Sehingga dapat diduga, memenuhi unsur tindak pidana, dalam Pasal 359 KUHP,” papar JPU Ridhayani Natsir dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan dalam tujuh hari ke depan.

“Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dengan demikian sidang ditutup,” ucap Agung sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Balita Tanpa KepalaKematian YusufMisteri YusufSidang YusufYusuf
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Tegaskan Masih Kader Partai
HeadlinePeristiwa

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Tegaskan Masih Kader Partai

By
Wili Wili
penemuan mayat terborgol
Hukum & KriminalNews

Polisi Ungkap Fakta Atas Penemuan Mayat Terborgol, Berstatus Pelaku Curanmor hingga Residivis

By
akurasi 2019
Kabar PolitikNews

Basri Enggan Terburu-Buru Tentukan Pendamping, Pilih Tunggu Konsolidasi Partai

By
akurasi 2019
Restoran Legendaris Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara Usai Terungkap Gunakan Minyak Babi untuk Kremesan
PeristiwaTrending

Restoran Legendaris Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara Usai Terungkap Gunakan Minyak Babi untuk Kremesan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?