By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Masjid Tak Gelar Jumatan Lagi, MUI Jelaskan Hukum Meninggalkan Salat Jumat 3 Kali
News

Masjid Tak Gelar Jumatan Lagi, MUI Jelaskan Hukum Meninggalkan Salat Jumat 3 Kali

akurasi 2019
Last updated: April 3, 2020 7:55 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
jumatan
Masjid Agung Bukit Pelangi salah satu masjid yang belum menggelar pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah virus korona. (istimewa)
SHARE
jumatan
Masjid Agung Bukit Pelangi salah satu masjid yang belum menggelar pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah virus korona. (istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Sudah kali kedua Masjid Agung Bukit Pelangi Sangatta tidak menggelar jumatan, pada Jumat (3/4/20). Pasalnya masjid yang berada di Kutai Timur (Kutim) ini tidak menggelar salat berjamaah guna memutus rantai penyebaran virus korona (Covid-19).

“Sesuai imbauan masih belum ada pelaksanaan salat Jumat di masjid,” jelas Ketua MUI Kutim, Muhammad Adam kepada Akurasi.id.

baca juga: Usai Dilanda Hujan Deras, 13 Orang di Selili Nyaris Terkubur Tanah Longsor

Adam menjelaskan pria muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat 3 kali berturut-turut di tengah pandemi Covid-19 tidak digolongkan kafir. Asalkan diganti dengan salat zuhur di rumah. Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama, Red.) uzur syar’i untuk tidak salat Jumat di antaranya karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit.

“Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi uzur untuk tidak jumatan,” kata Adam.

Alasan pria muslim yang tidak salat Jumat itu, kata Adam, misalnya untuk menghindari wabah penyakit. Artinya, dia mengalami uzur syar’i atau halangan. Sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.

Adam menuturkan bagi pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat 3 kali berturut-turut, sebagaimana menukil dari hadis sahih, maka dapat dikategorikan kafir.

“Perlu disampaikan bahwa hadis yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat,” paparnya.

Sementara untuk pria muslim yang tidak salat Jumat karena malas dalam arti dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya udzhur syar’i, maka dia berdosa, atau disebut ‘ashin (melakukan maksiat).

“Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, Allah juga mengunci mati hatinya,” terangnya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang berpotensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah. Hingga kini, wabah virus korona masih belum dapat dikendalikan dan di atasi karena potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi.

“Karena itu, uzur untuk meninggalkan salat Jumat masih ada,” paparnya.

Covid-19 menjadi uzur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan saat ini. Karena saat wabah itu, lanjut Adam, ada yang sakit, cemas akan sakitnya, dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain. Serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.

“Selama masih ada usur, maka masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat zuhur,” jelasnya.

Selain sakit, ada beberapa uzur syar’i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat. Di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak salat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan salat zuhur. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:CoronaCovid-19MUIsholat jum'at
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

5 PASIEN
Trending

UPDET: Jumlah Pasien Covid-19 Kaltim Terus Merangkat Naik, 5 Lagi Terkonfirmasi Positif

By
akurasi 2019
Libur Lebaran, PDAM Kutim Jamin Pasokan Air Bersih
News

Libur Lebaran, PDAM Kutim Jamin Pasokan Air Bersih

By
akurasi 2019
Aksi Vandalisme di Purbalingga: Simbol Anarki dan Kontroversi Band Sukatani
PeristiwaTrending

Aksi Vandalisme di Purbalingga: Simbol Anarki dan Kontroversi Band Sukatani

By
Wili Wili
Hukum & KriminalNews

Gakkum LHK Amankan Puluhan Ekor Satwa Dilindungi dari Dua Orang Tersangka

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?