By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Komisi I DPRD Bontang Minta Dishub Tegas Terkait Jam Melintas Kendaraan Bermuatan Berat
Birokrasi

Komisi I DPRD Bontang Minta Dishub Tegas Terkait Jam Melintas Kendaraan Bermuatan Berat

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 5:35 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Jam Melintas Kendaraan
Anggota DPRD Bontang Rusli meminta Dishub tegas terkait aturan jam lewat kendaraan bermuatan berat. (Ismail/Akurasi.id)
SHARE
Jam Melintas Kendaraan
Anggota DPRD Bontang Rusli meminta Dishub tegas terkait aturan jam lewat kendaraan bermuatan berat. (Ismail/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Insiden tabrakan antara truk bermuatan tiang pancang dengan sepeda motor yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, tepatnya di Simpang Tiga Jalan Tembus, Kilometer 6 atau depan Pos KTL Ambon 4, Minggu (2/2/20) sekira pukul 10.55 Wita, mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPRD Bontang.

Baca Juga: Komisi I Deadline hingga Maret Berikan Jawaban Akan Nasib Pesangon Eks Karyawan PT KE

Salah satu anggota DPRD Bontang yang memberikan sorotannya yakni Rusli. Atas insiden itu, dia meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang untuk menegakkan aturan dalam berlalu lintas. Selain itu, jika memang dalam insiden itu ditemukan adanya pelanggaran, maka dia meminta agar Dishub menindak tegas sopir dan pemilik kendaraan truk tersebut.

“Dishub Bontang harus menindak sopir dan pemilik truk jika itu memang terbukti bersalah,” kata Rusli kepada wartawan yang menemuinya disela-sela kegiatan kedewanan-nya, Senin (4/2/20) lalu.

Masih kepada awak jurnalis, Rusli menyebut, jika merujuk pada waktu insiden terjadi, sopir maupun pemilik truk dapat dikatakan telah menyalahi aturan lalu lintas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14 tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan, secara gamblang disebutkan, seluruh kendaraan bermuatan hanya diperbolehkan melintas di jalan umum pada waktu tertentu, yakni pada pukul 21.00 hingga pukul 06.00.

“Aturannya sudah jelas, jadi harus ditaati oleh sopir dan pemilik kendaraan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Rusli berencana untuk berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Bontang untuk membahas persoalan tersebut. Sebab, komisi III merupakan mitra kerja dari Dishub Bontang.

“Saya akan koordinasi dengan rekan di komisi III, agar memanggil Dishub terkait persoalan ini,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Bontang Kamilan tidak menepis adanya larangan bagi kendaraan berbuatan berat melintas di waktu jam sibuk. Aturan itu mesti ditaati dan diikuti oleh semua sopir maupun pemilik kendaraan berat.

Larangan itu pun berlaku kepada sopir dan pemilik perusahaan yang terlibat dalam insiden kecelakaan yang menimpa pengendara roda dua yang menewaskan Wiyanto, warga RT 39 Kelurahan Api-Api, Minggu (2/2/20) lalu. Artinya, sopir dan pemilik perusahaan bertanggungjawab dalam persoalan itu.

Selain itu, untuk dapat melintas di jalan umum pada waktu jam sibuk, harus mengantongi izin dari instansi terkait seperti kepolisian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) serta dari Dishub. “Kalau ada izin dan ada pengawalan dari pihak kepolisian, maka diperbolehkan melintas,” sebutnya. (*)

Penulis: Ismail
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:DishubDPRD BontangJam MelintasKendaraan Beratregional
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kabut Asap Selimuti Singapura, Kualitas Udara Masuk Level Tidak Sehat

Akurasi.id - Kualitas udara di Singapura memburuk sejak Kamis, 4 September 2026.…

Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Rustam Bangga, Putra Bontang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional
Kabar Politik

Rustam Bangga, Putra Bontang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional

By
Devi Nila Sari
penonton
Birokrasi

Makmur Tidak Mau Kaltim Hanya Jadi Penonton dalam Pembangunan IKN

By
akurasi 2019
Andi Harun Sebut Rekomendasi DPRD Samarinda Terkait LHP BPK RI Konstruktif
Birokrasi

Andi Harun Sebut Rekomendasi DPRD Samarinda Terkait LHP BPK RI Konstruktif

By
Devi Nila Sari
BirokrasiInfografis

Imbauan Bunda Neni Untuk Semua Warga dan Masyarakat Bontang

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?