By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Breaking: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kematian Yusuf
Hukum & KriminalTrending

Breaking: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kematian Yusuf

akurasi 2019
Last updated: Januari 21, 2020 10:15 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Dua orang tersangka
Kanit Reskrim Ipda M Ridwan sesaat sebelum mengamankan dua tersangka kasus kematian Yusuf. (Muhammad Upi/Akurasi.id)
SHARE
Dua orang tersangka
Kanit Reskrim Ipda M Ridwan sesaat sebelum mengamankan dua tersangka kasus kematian Yusuf. (Muhammad Upi/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Kurang lebih sebulan lamanya sejak polisi melakukan pemeriksaan DNA dari jenazah balita yang diduga Ahmad Yusuf Ghazali pada Desember silam untuk mencari titik terang dari kasus tersebut. Hasilnya, pada Selasa (21/1/20) pukul 21.30 Wita tadi, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan menuturkan jika hasil pemeriksaan DNA identik dengan Yusuf.

Baca juga: Dugaan Kematian Yusuf Menggarah Kuat Pada Faktor Unsur Kelalaian PAUD?

Alhasil, setelah dipastikan identitas dari jenazah malang tersebut, polisi bergerak cepat dan menetapkan dua orang tersangka yang mana berinisial SG dan ML. Setelah mengumumkan hasil DNA kepada awak media, aparat berseragam coklat segera menuju PAUD Jannatul Atfah, Jalan AW Sjahranie, Samarinda Ulu, untuk mengamankan dua tersangka tersebut.

“Malam ini langsung kami amankan dua tersangka itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ridwan.
Selain mengantongi hasil DNA, Ridwan juga mengatakan kalau dua orang tersangka ini merupakan pengasuh saat Yusuf tengah dititipkan oleh kedua orang tuanya pada hari kejadian.

“Statusnya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah sejumlah gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan,” imbuhnya.

Dari hasil gelar perkara polisi menjerat dua tersangka ini dengan Pasal 359 KUHP, karena telah lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Meski saat ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, namun ke depan tidak menutup kemungkinan jika jumlahnya akan bertambah. Bahkan pasal yang menjerat keduanya pun tak menutup kemungkinan jua akan dilapis.

MAHYUNADI

“Tidak menutup kemungkinan sembari kasus ini terus berjalan,” tambahnya.
Dugaan kematian Yusuf pun sejauh ini masih sama, yakni meninggal akibat tercebur di saluran drainase hingga mengantarkan jenazahnya ke eks anak sungai karang asam.

“Sementara dugaannya itu. Kami juga belum menemukan tindak pidana lainnya dan para tersangka diancam kurungan di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Misteri Kematian YusufMisteri YusufTersangka
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Karena Hasrat Perselingkungan, Wanita Pekerja Kafe di Berau Pun Terbunuh, Tinggalkan Anak yang Masih Balita
Hukum & KriminalNews

Karena Hasrat Perselingkungan, Wanita Pekerja Kafe di Berau Pun Terbunuh, Tinggalkan Anak yang Masih Balita

By
Devi Nila Sari
DKPP Rekomendasikan Pemecatan Seluruh Komisioner KPU atas Pelanggaran Etik
HeadlineTrending

DKPP Rekomendasikan Pemecatan Seluruh Komisioner KPU atas Pelanggaran Etik

By
akurasi 2019
Kazakhstan Darurat Nasional, Pemerintah Putus Akses Internet untuk Redam Rusuh
HeadlineKabar PolitikTrending

Kazakhstan Darurat Nasional, Pemerintah Putus Akses Internet untuk Redam Rusuh

By
akurasi 2019
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad & Irfan Hakim Sampaikan Duka Mendalam
SelebritisTrending

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad & Irfan Hakim Sampaikan Duka Mendalam

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?