
Jakarta, Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 11 unit mobil mewah dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Mobil-mobil tersebut sebelumnya disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Daftar 11 Mobil Sitaan Japto Soerjosoemarno
Berdasarkan data yang dirilis, 11 kendaraan tersebut seluruhnya merupakan SUV dari berbagai merek ternama:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
- Mitsubishi Coldis
- Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
Mobil-mobil tersebut sebelumnya disita oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Namun, kendaraan itu tidak langsung dipindahkan ke Rupbasan KPK karena pertimbangan biaya perawatan yang tinggi.
Dugaan Korupsi dan TPPU Rita Widyasari
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, termasuk mobil-mobil mewah milik Japto Soerjosoemarno, serta berbagai barang berharga lainnya.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Barang-barang sitaan tersebut saat ini disimpan di berbagai lokasi, termasuk Rupbasan KPK di Jakarta dan beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.
Upaya Pemulihan Aset Negara
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa barang-barang sitaan tersebut akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari proses penyidikan. Barang-barang tersebut nantinya akan dirampas untuk negara melalui proses pengadilan guna mengoptimalkan upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan terhadap dugaan TPPU ini merupakan langkah lanjutan dari kasus gratifikasi yang sudah diputus sebelumnya. KPK berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana guna memastikan pengembalian aset negara yang maksimal.
Pemindahan 11 mobil mewah dari rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan KPK merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. KPK terus melakukan upaya penelusuran dan pemulihan aset guna mengembalikan kerugian keuangan negara.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy