By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Warga Pagung Terancam Dikurung karena Burung
Hukum & KriminalNews

Warga Pagung Terancam Dikurung karena Burung

akurasi 2019
Last updated: Juni 15, 2020 9:36 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
burung warga pagung
Tersangka RAS. (Polres Bontang)
SHARE
burung warga pagung
Tersangka RAS. (Polres Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Gara-gara burung, seorang warga Pagung RT 4, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan terancam dikurung dalam penjara. Bukan sembarang burung, jenis Cucak Hijau senilai Rp7,5 juta hasil curian dijual dengan harga jatuh, yakni Rp200 ribu.

baca juga: Hasil Persidangan Ungkap Kronologis Hilangnya Yusuf Balita Tanpa Kepala di Samarinda

Bukannya untung yang didapat remaja berinisial RAS (18) ini. Burung mahal dia jual jauh dari harga pasaran. Sialnya lagi, dia harus menikmati hukuman penjara 7 tahun.

Dilansir media Polres Bontang, kronologisnya burung Cucak Hijau milik Lilik Probo Handoko hilang, Senin (15/6/20). Burung kesayangan milik warga Jalan Mangga nomor 52 RT 25, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan ini lenyap tanpa jejak saat siempunya akan memberi makan dini hari tadi.

Merasa curiga, akhirnya korban melapor ke Polres Bontang. Berdasarkan keterangan yang dibeberkan korban, Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku yang diduga mencuri burung milik Lilik. Pelaku diringkus di jalan dekat rumahnya di Bontang Lestari. Saat didatangi polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Saat diinterogasi polisi, laki-laki pengangguran ini mengakui perbuatannya mencuri burung di rumah korban. Saat ditanyai, barang bukti berupa burung Cucak Hijau colongannya itu telah dia jual di Pasar Rawa Indah. Bahkan burung itu dijual dengan harga melesat jatuh Rp200 ribu.

“Korban mengalami kerugian Rp7,5 juta. Tetapi pelaku menjual ke pasar dengan harga Rp200 ribu saja,” beber Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud.

Rupanya, pelaku RAS mengatakan pertama kalinya dia melakukan pencurian. Dia pun mengaku bersalah dan menyesali perbuatan tercelanya tersebut.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum. Terhadap pelaku, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan.

“Barang bukti burung Cucak Hijau sudah kami amankan. Pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 Burung Cucak Hijau Dilindungi

Burung Cucak Hijau(Net)

Untuk diketahui, burung Cucak Hijau atau Cucak Ijo adalah burung Cica-daun Besar atau Greater Green Leafbird (Chloropsis sonnerati). Nama burung asli Indonesia ini Cica-daun Besar. Namun kalangan pencinta burung menyebutnya Cucak Ijo, Cucak Hijau, atau Murai Daun. Meskipun kerap disebut ‘cucak’, Cucak Hijau bukanlah keluarga merbah atau cucak-cucakan dan tidak satu suku dengan Cucak Rowo.

Berukuran sedang, burung Cica-daun Besar atau Cucak Ijo memiliki panjang tubuh sekitar 22 cm. Bulu tubuhnya, sesuai namanya, didominasi warna hijau terang (hijau daun). Bagian tenggorokan berwana hijau pada burung jantan dan kuning pada betina. Memiliki setrip malar biru berkilau yang terdapat di sisi dagunya dan bintik kebiruan pada bahu. Iris berwana coklat gelap, sedangkan paruh dan kaki berwarna abu-abu kebiruan.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Disebut, Cucak Ijo merupakan hewan langka yang dilindungi. Dilansir Kumparan, per tahun 2020, Burung Cucak Ijo menjadi satwa yang dilindungi, namun aktivitas jual beli Burung Cucak Ijo masih dilakukan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Maka dari itu, per tahun 2020, memelihara jenis satwa Cucak Ijo wajib memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:BurungKriminalPencurianPolres BontangWarga Pagung
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Terbukti Edarkan Narkotika, Warga Muara Badak Diciduk Polisi di Rumahnya
Hukum & KriminalNews

Terbukti Edarkan Narkotika, Warga Muara Badak Diciduk Polisi di Rumahnya

By
akurasi 2019
Kisah Iptu Rudiana, Ayah Eky, dalam Mencari Keadilan untuk Anak dan Vina
HeadlineHukum & Kriminal

Kisah Iptu Rudiana, Ayah Eky, dalam Mencari Keadilan untuk Anak dan Vina

By
Yori Akurasi
Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pencabulan Anak, Dipecat Tidak Hormat
Hukum & KriminalTrending

Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pencabulan Anak, Dipecat Tidak Hormat

By
Wili Wili
Bukannya Mengayomi Masyarakat, Dua Polisi di Banjarmasin Malah Jadi Aktor Kasus Pembegalan
HeadlineHukum & Kriminal

Bukannya Mengayomi Masyarakat, Dua Polisi di Banjarmasin Malah Jadi Aktor Kasus Pembegalan

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?