By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kesehatan > Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Halal Menurut MUI!
HeadlineKesehatan

Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Halal Menurut MUI!

akurasi 2019
Last updated: April 26, 2022 2:42 pm
By
akurasi 2019
Share
7 Min Read
Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Halal Menurut MUI!
Pemerintah kini wajib menyediakan vaksin halal untuk masyarakat. Sejumlah vaksin sejauh ini dinyatakan halal oleh MUI dengan merujuk pada status kedaruratan. (Detikhealth.com)
SHARE

MA telah memutuskan bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin covid-19 halal. MUI pun telah membeberkan beberapa Vaksin covid-19 halal.

Contents
  • 1. Vaksin Sinovac
  • 4. Vaksin Sinopharm

Akurasi.id, Jakarta – Sertifikasi kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) kembali menjadi bahasan publik usai Mahkamah Agung (MA) pada 14 April 2022 lalu memenangkan gugatan uji materi oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) soal vaksin halal.

YKMI menggugat atas Presiden Joko Widodo terkait uji materi Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 2 Perpres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Merespons terkabulnya tuntutan, YKMI pun mendesak agar pemerintah wajib menyediakan vaksin virus corona yang halal sesuai putusan MA tersebut. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku menghormati putusan itu.

Kemenkes kemudian meminta masyarakat yang nyaman dengan Sinovac, dapat memilih vaksin buatan China itu sebagai booster. Namun Kemenkes juga mewanti-wanti dalam kondisi darurat dan di tengah keterbatasan stok, masyarakat sebaiknya menggunakan vaksin yang telah tersedia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga telah menyatakan, boleh memakai vaksin Covid-19 non halal  selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan kekebalan kelompok alias herd immunity di Indonesia.

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah status terkait kehalalan vaksin Covid-19, baik yang sudah beredar dan menggunakan maupun yang masih dalam proses produksi di Indonesia.

[irp]

1. Vaksin Sinovac

MUI telah memberikan ketetapan halal dan suci terhadap vaksin Covid-19 merek Sinovac yang pertama kali beredar dan menggunakan di Indonesia. Pemberian label halal itu baik kepada Sinovac produk jadi dari China serta vaksin Sinovac bulk yang kemudian produksi di PT Bio Farma (Persero).

Ketentuan halal itu termaktub dalam fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co., Ltd. China dan PT Bio Farma di Jakarta 11 Januari 2021 lalu.

2. Vaksin Zifivax
MUI pada 9 Oktober 2021 lalu menyatakan, vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang bernama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand Zifivax hukumnya suci dan halal.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa mengenai produk vaksin Zifivax tersebut, terdapat empat poin utama. Pertama, tidak memanfaatkan intifa’ atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia alias juz’ minal insan.

Ketiga, bahan dasarnya dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China yang sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh memanfaatkan selnya untuk bahan obat dan vaksin. Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya berguna untuk produk vaksin covid-19.

3. Vaksin Merah Putih Unair
MUI juga telah menyatakan, Vaksin Merah Putih oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.

Vaksin Merah Putih hingga saat ini belum rampung produksi di Indonesia. Sejauh ini terdapat enam tim yang melakukan riset dan pengembangan vaksin Merah Putih, di antaranya tim Unair bekerjasama dengan PT Biotis dengan platform Inactivated Virus. Kemudian tim UI bekerjasama dengan PT Etana dengan platform DNA, mRNA dan VLP.

Selanjutnya, tim ITB dengan platform viral vector menggunakan Adenovirus. Lalu tim UGM dengan platform protein rekombinan. Tim Unpad bekerjasama dengan PT Biofarma dan Lipotekdengan platform protein rekombinan dan mRNA.

Serta, tim PRBM Eijkman BRIN yang bekerjasama dengan PT. Biofarma dengan platform protein rekombinan dan tim PR Bioteknologi BRIN dengan platform protein rekombinan. Dari keenam tim peneliti itu, Unair tercatat memiliki progres paling cepat dari tim peneliti lainnya.

[irp]

4. Vaksin Sinopharm

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan MUI telah memberikan label halal pada vaksin Sinopharm pada tahun ini. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.

Pada awal Mei 2021 lalu, Komisi Fatwa MUI sempat menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi China, Sinopharm, yang berguna untuk program vaksinasi Gotong Royong haram sebab mengandung enzim babi dalam komponen pembuatannya.

Namun demikian, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan Sinopharm di tengah kondisi darurat dan keterbatasan ketersediaan vaksin di Indonesia. Selain itu, vaksin merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona di Indonesia.

Indonesia menyediakan dan mendistribusi enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

Enam regimen vaksin tersebut yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Dari enam regimen tersebut, hanya Sinovac dan Sinopharm yang sudah mendapatkan label halal. Namun vaksin lainnya tetap boleh dan sah menggunakan dengan ketetapan fatwa MUI.

MUI sebelumnya menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh, selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan kekebalan kelompok di Indonesia.

“Jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak boleh lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga menyatakan, bahwa seluruh vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia sudah mengantongi izin penggunaan darurat dari BPOM dan juga izin penggunaan dari MUI. Ia menambahkan,  negara-negara dengan mayoritas beragama islam juga menggunakan vaksin serupa.

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak penggunaan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini,” ujar Nadia. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Covid-19kesehatanMUIVaksin Halal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Terlalu!! Lurah Sungai Kapih Dalang Aksi Pungli di Program Jokowi, Korban Dipungut Iuran Rp3 Juta
HeadlineNews

Terlalu!! Lurah Sungai Kapih Dalang Aksi Pungli di Program Jokowi, Korban Dipungut Iuran Rp3 Juta

By
Devi Nila Sari
Diperiksa Hingga 3 Kali, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
HeadlineHukum & KriminalTrending

Diperiksa Hingga 3 Kali, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

By
Devi Nila Sari
Kenapa Tak Banting Setir Sebelum Kecelakaan? Sopir Truk Maut Balikpapan: Panik
HeadlinePeristiwa

Kenapa Tak Banting Setir Sebelum Kecelakaan? Sopir Truk Maut Balikpapan: Panik

By
akurasi 2019
Mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) Ditemukan Meninggal, Penyelidikan Sedang Berlangsung
HeadlineTrending

Mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) Ditemukan Meninggal, Penyelidikan Sedang Berlangsung

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?