By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Uang Korupsi Masih Jadi Sumber Pencucian Uang Terbesar, Modusnya Transfer Rekening Keluarga Hingga Sopir Pribadi
HeadlineHukum & KriminalNews

Uang Korupsi Masih Jadi Sumber Pencucian Uang Terbesar, Modusnya Transfer Rekening Keluarga Hingga Sopir Pribadi

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 29, 2022 12:24 pm
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
Uang Korupsi Masih Jadi Sumber Pencucian Uang Terbesar, Modusnya Transfer Rekening Keluarga Hingga Sopir Pribadi
PPATK mencatat dana hasil korupsi jadi transaksi pencucian uang terbesar tahun ini. (Ilustrasi)
SHARE

Dana hasil korupsi masih menjadi sumber pencucian uang terbesar. Modusnya pun kian beragam, dari transfer ke rekening keluarga hingga sopir pribadi. Termasuk, belanja di pasar modal.

Contents
  • Kejahatan Narkotika Jadi Sumber Pencucian Uang Terbesar Kedua
  • ICW Sebut Modus Operasi Pencucian Uang Makin Canggih
  • ICW: Rekening Keluarga Jadi Modus Pencucian Uang Paling Sering Dilakukan

Akurasi.id, Jakarta – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang tahun ini tercatat adanya transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp183,9 triliun. Hal itu baru dari 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan saja.

“Risiko terbesar sumber dana terkait dengan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika. Tindak pidana korupsi yang sudah ditangani PPATK itu sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis. Ini tindak pidana paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang dengan total miminal transaksinya adalah Rp 81.313.833.664.754,” kata Ivan dalam jumpa pers sebagaimana melansir VOA, Rabu (28/12/2022).

Ivan menambahkan, modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana dari tindak pidana korupsi itu adalah melalui pembukaan polis asuransi. Banyaknya nominal juga masuk pada instrumen pasar modal, dan penukaran dalam bentuk valuta asing.

Dana hasil korupsi juga disamarkan dengan dimasukkan ke dalam rekening atas nama anggota keluarga. {enggunaan rekening orang dekat (seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi), dan penggunaan rekening perusahaan.

Uang hasil korupsi juga biasanya ditempatkan di rekening deposito atas nama pribadi. Kemudian, dipakai untuk membayar pinjaman yang diajukan oleh pelaku untuk menyamarkan hasil korupsi.

Kejahatan Narkotika Jadi Sumber Pencucian Uang Terbesar Kedua

Menurut Ivan, sumber dana pencucian uang terbesar kedua sepanjang tahun ini berasal dari kejahatan narkotika. Selama tahun 2022, PPATK sudah menghasilkan 76 hasil analisis terkait transaksi mencurigakan dari tindak pidana narkotika dengan total nilai Rp3,5 triliun.

Modus yang sering digunakan oleh jaringan narkotika untuk pencucian uang adalah penggunaan rekening nominee. Pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, dan penggunaan perusahaan transfer dana ilegal.

Dia menyebutkan, PPATK juga terlibat dalam satuan tugas kasus korupsi BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) dalam rangka penyitaan aset-aset terkait.

Secara keseluruhan, lanjut Ivan, PPATK tahun ini menghentikan sementara 2.112 rekening terkait transaksi kejahatan dengan nilai saldo yang dihentikan sekitar Rp 1,7 triliun. Dari jumlah tersebut, PPATK menghentikan sementara 101 rekening terkait kejahatan korupsi dengan total saldo Rp 89,7 miliar.

ICW Sebut Modus Operasi Pencucian Uang Makin Canggih

Menanggapi laporan refeksi akhir tahun 2022 yang disampaikan oleh PPATK tersebut, staf Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menjelaskan. Ada dua faktor yang menyebabkan dana hasil korupsi masih menjadi sumber pencucian uang terbesar.

Pertama, modus operandi dari pencucian uang semakin canggih. Salah satu contohnya melalui penggunaan instrumen pasar modal. Ini terjadi di beberapa kasus korupsi, seperti pada 2021 kasus korupsi PT Asabri. Itu menggunakan instrumen pasar modal dan Bitcoin untuk menyamarkan aset-aset kejahatannya,” ujar Diky.

Semakin canggihnya modus operandi pencucian uang itu makin memudahkan pelaku korupsi untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya.

Faktor kedua adalah minimnya komitmen penegak hukum dalam menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara rasuah. ICW tahun lalu mencatat dari 1.404 terdkawa kasus korupsi, hanya sebelas orang yang dituntut menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Padahal undang-undang itu dibuat untuk membantu penanganan kasus korupsi, antara lain untuk melacak dan merampas aset-aset hasil korupsi. Selain itu, lanjut Diky, yang masih menjadi masalah klasik adalah penegak hukum lambat menindaklanjuti laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilakukan oleh PPATK.

ICW: Rekening Keluarga Jadi Modus Pencucian Uang Paling Sering Dilakukan

Menurut hasil analisis ICW, modus pencucian uang lainnya paling sering dilakukan oleh pelaku korupsi. Terutama untuk menyamarkan aset-aset hasil kejahatannya, adalah penggunaan rekening anggota keluarganya untuk menampung dana hasil korupsi.

Diky juga menyoroti jarangnya penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku. Ia khawatir, minimnya kemampuan aparat penegak hukum dalam hal pengetahuan pelacakan aset, pengetahuan mengenai pasal pencucian uang, dan sebagainya, menjadi penyebabnya. Karena itu, dia menyarankan penegak hukum mestinya bekerjasama dengan PPATK dalam melacak aset-aset hasil korupsi namun sinergitas itu tidak dilakukan dengan baik.

Untuk mencegah koruptor mencuci uang hasil korupsi, Diky menekankan peran PPATK sangat penting untuk mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan, mengutamakan pencegahan selain penindakan. Untuk itu kemampuan aparat penegak hukum dalam mengendus modus pencucian uang oleh pelaku korupsi harus terus ditingkatkan. (fw/em)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Dana Hasil KorupsiModus Pencucian UangPencucian UangPencucian Uang NarkotikaPPATK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Jadi Rp10 Ribu Per Liter
EkonomiHeadlineTrending

Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Jadi Rp10 Ribu Per Liter

By
Devi Nila Sari
PHK Massal PT Gudang Garam Tuban Viral, Netizen Pertanyakan Janji 19 Juta Lapangan Kerja
PeristiwaTrending

PHK Massal PT Gudang Garam Tuban Viral, Netizen Pertanyakan Janji 19 Juta Lapangan Kerja

By
Wili Wili
Emosional Penutupan Rakernas V PDI-P dengan Air Mata Puan dan Tarik-ulur Mega
HeadlineKabar Politik

Emosional Penutupan Rakernas V PDI-P dengan Air Mata Puan dan Tarik-ulur Mega

By
akurasi 2019
Kenapa Tak Banting Setir Sebelum Kecelakaan? Sopir Truk Maut Balikpapan: Panik
HeadlinePeristiwa

Kenapa Tak Banting Setir Sebelum Kecelakaan? Sopir Truk Maut Balikpapan: Panik

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?