
Akurasi.id – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) malam usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pukul 22.02 WIB, setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 diserahkan ke pihak rutan.
Saat keluar, Tom mengenakan kemeja biru tua dan disambut istri tercinta, Francisca Wihardja, serta sejumlah tokoh seperti Anies Baswedan, Saut Situmorang, Geisz Chalifah, Said Didu, dan Refly Harun. Tom terlihat menyapa awak media sambil mengangkat tangan yang tak lagi diborgol dan memeluk sang istri serta Anies Baswedan yang kerap hadir selama proses persidangan.
“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal,” ujar Tom di hadapan awak media.
Kasus Korupsi Impor Gula dan Vonis 4,5 Tahun
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula pada 2015–2016 yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan bersalah menerbitkan izin impor gula kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Meski begitu, dalam putusan majelis hakim, Tom dinilai tidak menerima keuntungan pribadi serta tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kebijakan tersebut. Kuasa hukum Tom sempat mengajukan banding pada 25 Juli 2025 sebelum akhirnya Presiden Prabowo memberikan abolisi lima hari kemudian.
Abolisi dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa abolisi ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan 1.116 narapidana lainnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rekonsiliasi politik dan upaya memperkuat persatuan nasional menjelang perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
“Abolisi ini adalah hak prerogatif Presiden dan merupakan langkah rekonsiliasi demi menjaga keutuhan bangsa,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.
Respons Kejaksaan Agung
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa abolisi ini hanya berlaku untuk Tom Lembong dan tidak mempengaruhi 11 tersangka lain dalam kasus korupsi impor gula, termasuk Charles Sitorus dari PT PPI dan sembilan petinggi perusahaan lainnya. Proses hukum terhadap para tersangka lain tetap berjalan.
Kejaksaan Agung bahkan telah menyita uang tunai Rp565 miliar dari perusahaan-perusahaan yang terlibat, yang sebelumnya ditampilkan dalam konferensi pers pada Februari 2025.
Tom Lembong: “Ini Awal, Bukan Akhir”
Dalam pernyataannya, Tom menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan, keluarga, Presiden Prabowo, DPR, serta tokoh-tokoh yang terus mendukungnya. Ia juga menyatakan bahwa kebebasannya bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmennya untuk memperjuangkan sistem hukum yang adil.
“Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil dan jernih,” kata Tom.
Ia juga menegaskan bahwa semangatnya tidak retak dan kepercayaannya terhadap bangsa Indonesia tetap utuh.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy