Sarkowi Minta Pemprov Tinjau Ulang Pergub Pokir, Sebut Menyusahkan Penyerapan Anggaran Daerah


Sarkowi minta Pemprov tinjau ulang Pergub Pokir, sebut menyusahkan penyerapan anggaran daerah. Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini pun mengaku kurang sependapat.
Akurasi.id, Samarinda – Hadirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan hingga kini masih menuai persoalan. Hal ini dianggap menyusahkan penyerapan anggaran di daerah kabupaten/kota.
Pemerintah daerah harus melakukan penggabungan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan. Di mana kegiatan-kegiatan yang digabungkan itu tidak dapat dilakukan sembarangan. Namun, harus memiliki keterkaitan dan seirama.
Untuk itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengaku kurang sependapat dan meminta Pemprov untuk meninjau kembali kehadiran Pergub tersebut. Ia menganggap, penerapan Pergub harus berdasarkan aspek dasar kuat sosiologis dan filosofinya.
“Penggabungan kegiatan menjadi kendala dan menyebabkan kebingungan dari kabupaten dan kota yang melaksanakan asistensi program-programnya. Karena kalau mau digabung, otomatis program tersebut harus 1 cluster senilai Rp2,5 miliar, sementara clusternya itu berbeda-beda,” kata Sarkowi pada awak media usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR-Pera Kaltim, Senin (15/6/20211 kemarin.
Sebagai contoh, lanjut Sarkowi, apabila di suatu daerah memiliki kegiatan untuk infrastruktur jalan, maka hal itu tidak dapat digabungkan dengan pengadaan pupuk. Karena berada di cluster yang berbeda. Namun, apabila suatu daerah ingin melakukan perbaikan jalan maka kegiatan itu akan seirama dengan pembangunan drainase. Sehingga nama kegiatan akan menjadi proyek perbaikan jalan dan pembuatan drainase.
“Kebutuhan masyarakat di tiap daerah kan berbeda-beda. Kesulitannya aspirasi masyarakat untuk 2021 itu sudah masuk duluan sebelum Pergub. Seharusnya jika memang Pergub itu akan dikeluarkan, sebelum aspirasi masyarakat masuk. Makanya hingga sekarang banyak kegiatan terhambat,” ujar politisi Fraksi Golkar ini.
Anggota dewan daerah pemilihan (Dapil) Kukar ini menyarankan, apabila Pemprov memaksa menerapkan Pergub itu, maka Pemprov harus lebih memperhatikan kesulitan-kesulitan pemerintah kabupaten dan kota.
“Kita minta Pemprov melakukan pendampingan yang baik dan koordinasi lebih diperketat dengan kabupaten dan kota. Kesulitannya apa saja, bagaimana solusinya, jadi fungsi pengawasan jalan,” kata dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, baru 2 daerah yang melaksanakan Pergub Nomor 49 Tahun 2020.
“Kabupaten Mahulu dan yang satunya saya lupa. Kabupaten kota yang kecil sudah bisa melaksanakan karena memang aspirasinya lebih sedikit. Untuk daerah yang lebih luas karena aspirasinya lebih beragam jadi mengalami kesulitan,” terangnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman Wahid