By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > THM di Samarinda Batal Buka, Pemerintah Masih Kaji Peraturan dan Persyaratan Beroprasi
Trending

THM di Samarinda Batal Buka, Pemerintah Masih Kaji Peraturan dan Persyaratan Beroprasi

akurasi 2019
Last updated: Juni 2, 2020 7:18 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
peraturan dan persyaratan
Rencana Pemkot Samarinda membuka THM pada Senin (1/6/20) kemarin batal dilaksanakan lantaran belum adanya aturan dan persyaratan terkait itu. (Dok Akurasi.id)
SHARE
peraturan dan persyaratan
Rencana Pemkot Samarinda membuka THM pada Senin (1/6/20) kemarin batal dilaksanakan lantaran belum adanya aturan dan persyaratan terkait itu. (Dok Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuka kembali fasilitas layanan publik hingga tempat hiburan malam (THM) pada Senin, 1 Juni 2020, batal dilaksanakan. Hal itu dikarenakan ketiadaan peraturan dan persyaratan dari pelaku bisnis THM dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

baca juga: Fase Pertama Relaksasi Covid-19 di Samarinda Diawali dengan Membuka THM

Karenanya, setiap pemilik tempat hiburan harus bersabar sejenak untuk kembali beroperasi, dikarenakan pemerintah masih harus melakukan rapat koordinasi bersama seluruh pemilik usaha tempat hiburan yang ada di Kota Tepian –sebutan Samarinda.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama jajaran terkait di Pemkot Samarinda, sebelum tempat hiburan dibuka, maka perlu ada sosialisasi dan simulasi terlebih dahulu. Waktu yang diperlukan untuk melakukan hal tersebut kurang lebih seminggu.

“Sosialisasi melibatkan institusi terkait seperti TNI, Kepolisian, Tim Gugus Tugas, dan Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda,” ungkap dia saat ditanya lewat WhatsApp, Senin (1/6/20) malam.

Terkait peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola THM, I Gusti Ayu menyampaikan, hal itu masih dalam tahap penyusunan. “Masih dalam tahap penyusunan, dan kami masih menunggu dari dinas-dinas terkait,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto, turut menyampaikan hal yang sama. Dirinya menyatakan akan ada rapat lanjutan untuk membahas peraturan dan persyaratan tersebut.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

“Belum diambil keputusan bersama, dan nantinya dalam rapat tersebut kami akan mengundang para pengelola THM,” sebutnya.

Ditanyai mengenai  malam ini (Selasa, 2 Juni 2020) apakah THM dapat beroperasi atau tidak, ia menegaskan belum bisa. “Belum boleh, hal itu juga sudah dipertegas oleh Kepala Dispar Samarinda,” tegasnya.

Terkait rapat yang akan dilakukan bersama pengelola THM. Pemerintah akan membahas konsep dasar soal sosialisasi, standar operasional dan protokol kesehatan yang akan diterapkan. “Kita punya konsep seperti itu, nanti hasilnya bagaimana bisa dilihat usai rapat,” ucapnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Batal BukaCovid-19new normalPeraturan dan PersyaratanrelaksasiTHMTHM samarinda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ini 10 Kota Terkaya di Indonesia, 3 Ada di Kalimantan
CorakHeadlineRagamTrending

Ini 10 Kota Terkaya di Indonesia, 3 Ada di Kalimantan

By
Devi Nila Sari
Alhamdulillah, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Akhirnya Sembuh dari Covid-19
Trending

Alhamdulillah, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Akhirnya Sembuh dari Covid-19

By
akurasi 2019
Stephanie Poetri Umumkan Telah Menikah di Panggung Head in the Clouds Los Angeles
SelebritisTrending

Stephanie Poetri Umumkan Telah Menikah di Panggung Head in the Clouds Los Angeles

By
Wili Wili
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 19 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Stabil
PeristiwaTrending

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 19 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Stabil

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?