By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Hindari Putusan Hukum, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Larikan Diri ke Muara Kaman
HeadlineHukum & KriminalNews

Hindari Putusan Hukum, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Larikan Diri ke Muara Kaman

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 28, 2022 7:33 pm
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
Hindari Putusan Hukum, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Larikan Diri ke Muara Kaman
Ardiansyah terpidana korupsi dana hibah Pemprov Kaltim menggunakan kursi roda saat dieksekusi tim gabungan ke Lapas Klas IIA Samarinda, Rabu (27/7/2022). (Dok Kejaksaan Agung)
SHARE

Terpidana korupsi dana hibah Pemprov Kaltim Ardiansyah sempat menjadi buron selama 2 tahun terakhir. Dalam pelariannya dari kasus korupsi dana hibah Pemprov Kaltim, terpidana sempat bersembunyi di Muara Kaman.

Contents
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Capai Rp3,6 Miliar
  • Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Terancam 8 Tahun Penjara

Akurasi.id, Samarinda – Dua tahun pelarian Ardiansyah sebagai terpidana kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya menemui ujung kurungan besi.

Bak pepatah sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga rasanya tepat menggambarkan kondisi pria 53 tahun itu. Ardiansyah pun diketahui menjadi buron sejak 2 tahun lalu, tepatnya pada 2020 hingga akhirnya berhasil diringkus Korps Adhyaksa pada Rabu (27/7/2022).

“Waktu itu terpidana melarikan diri untuk bersembunyi di wilayah Muara Kaman (Hulu Sungai Mahakam). Kemudian terpidana dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir kembali menetap di Samarinda,” beber Mohamad Mahdy, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kamis (28/7/2022).

“Sampai akhirnya tim Tabur Kejaksaan Agung RI , Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda. Pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022 pukul 18.15 Wita. Berhasil mengamankan terpidana di kediamannya (Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda),” sambungnya.

Lebih jauh Mahdy mengungkapkan, penahanan terpidana Ardiansyah telah ditangguhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak 18 Oktober 2019 lalu. Namun, saat jaksa eksekutor hendak melaksanakan putusan kasasi, terpidana tidak kooperatif. Hingga tim pun menyambangi kediaman terpidana, namun tidak menemukan keberadaanya.

“Selanjutnya (setelah berhasil diamankan) terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor pada kejaksaan Negeri Samarinda. Dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas guna pelaksanan eksekusi. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 2964K/Pid.Sus/2020 tanggal 08 Oktober 2020. Kemudian terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Samarinda Jalan Jendral Sudirman guna menjalani pidana badan,” bebernya.

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Capai Rp3,6 Miliar

Sebagai informasi, terpidana Ardiansyah sebelumnya telah dinyatakan secara sah dan terbukti melawan hukum. Sebab, yang bersangkutan melakukan praktik korupsi dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp3.638.147.500.

“Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Secara rinci, Ardiansyah merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi, National Paralympic Comitte (NPC) Pemprov Kaltim medio 2022. Ardiansyah divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkmah Agung dengan Nomor Putusan 2964K/Pid.Sus/2020 tanggal 08 Oktober 2020.

Adapun amar putusan kasasi, menolak permohonan dari Pemohon Kasasi ll/Terdakwa Ardiansyah. Kemudian, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi l/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda.

Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Terancam 8 Tahun Penjara

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 6/PID-TPK/2020/PT SMR tanggal 09 April 2020. Yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 25/Pid.Sus- TPK/2019/PN Smr tanggal 30 Januari 2020 tersebut. Mengenai lamanya pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Tak berhenti sampai di situ, pengadilan pasalnya juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, putusan hukum juga memberikan sanksi Ardiansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.638.147.500,00. Apabila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. “Juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Dilengkapi: Tim Redaksi
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:kasus korupsiKejari SamarindaKorupsi Dana HibahPemprov KaltimTerpidana Korupsi Dana Hibah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Take Down Konten Podcast LGBT, Deddy Corbuzier: Saya Minta Maaf
HeadlineTrending

Take Down Konten Podcast LGBT, Deddy Corbuzier: Saya Minta Maaf

By
akurasi 2019
News

Pencairan ADD di Kutim Mandek, Pemdes Banyak yang Tidak Melek Siskeudes?

By
akurasi 2019
Misteri Hilangnya Presiden Iran Ebrahim Raisi Setelah Kecelakaan Helikopter
HeadlinePeristiwa

Misteri Hilangnya Presiden Iran Ebrahim Raisi Setelah Kecelakaan Helikopter

By
akurasi 2019
Pelaku Penusukan Mantan Pacar di Mal Thamrin City Ditangkap Polisi
Hukum & KriminalTrending

Pelaku Penusukan Mantan Pacar di Mal Thamrin City Ditangkap Polisi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?