Terbitkan Faktur Pajak Bodong, AA Rugikan Negara Rp1,6 Miliar


Terbitkan faktur pajak bodong, AA rugikan negara Rp1,6 miliar. AA akan dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang.
Akurasi.id, Samarinda – Direktorat Jenderal Pajak (DJK) Kalimantan Timur melakukan penyerahan tersangka tindak pidana bidang perpajakan berinisial AA yang merugikan uang negara sebesar Rp1.620.587.500 atau Rp1,6 miliar. Jumlah nominal kerugian negara ini berdasarkan masa pajak periode Januari 2014 hingga Desember 2015.
Melalui press conference dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Kaltimtara) yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 KPP Pratama di Jalan MT Haryono, Samarinda Ulu (24/03/2021).
Sebelumnya pihak DJP dan Kejaksaan Negeri Samarinda menangkap AA sebagai tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
“Sehari sebelumnya (23/03/2021), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah mengamankan AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat,” terang Max Darmawan selaku Kepala Kanwil DJP Kaltimtara.
Selanjutnya pada Rabu (24/4/2021), PPNS Kanwil DJP Kaltimtara menyerahkan tersangka AA dan barang bukti kepada Kejari Kota Samarinda.
Darmawan menerangkan kronologi tindak pidana yang dilakukan AA ialah bekerja sama dengan Heru Purnama Aji yang juga telah ditetapkan vonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain.
“AA diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menerbitkan faktur pajak tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” papar Max.
Faktur pajak bodong yang dimaksud ialah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari PT PEL dan penerbitan faktur pajak kepada PT APP, namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Selain itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kaltimtara Windu Kumoro menjelaskan, AA telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau pasal 39A huruf a jo. pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir ialah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP.
“AA dengan sengaja bersama sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” jelas Windu.
AA sendiri akan dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 ayat (1) huruf i.
Tak hanya itu, AA juga akan dijatuhi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, atau bukti setoran pajak sesuai pasal 39A huruf a.
Ditambahkan oleh, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Siregar memberikan apresiasi kepada pihak penyidik Kanwil DJP Kaltimtara atas kinerjanya.
“Kami mengapresiasi kinerja bapak ibu penyidik Kanwil DJP Kaltimtara yang telah melaksanakan tugas secara maksimal dan optimal,” ungkap Johannes.
Saat ini, AA telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Samarinda. (*)
Penulis: Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid