Infografis

Tepis Isu Praktik Pungli IMB, DPMPTSP Bontang: Walau Tanpa imbalan, Izin Tetap Diterbitkan

Loading

Banner DPMPTSP

Tepis Isu Praktik Pungli IMB, DPMPTSP Bontang: Walau Tanpa imbalan, Izin Tetap Diterbitkan
DPMPTSP Bontang memastikan tidak ada pungutan apapun dalam pengurusan IMB di luar ketentuan peraturan daerah dan undang-undang. (Dok DPMPTSP Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan sosialisasi dari Tim Saber Pungli Bontang. Turut hadir pada saat berjalannya sosialisasi dari pihak Kejaksaan Bontang, Inspektorat Daerah Bontang dan Polres Bontang, Kamis (07/8/2020) lalu.

baca juga: Pelayanan DPMPTSP Bontang Dapat Predikat Sangat Baik, Ragam Inovasi Jadi Kunci Suksesnya

“Dari pihak kejaksaan menjelaskan terkait undang-undangnya, latar belakang dibentuknya saber pungli. Apalagi kami di DPMPTSP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat jangan sampai nantinya terjadi pungli di sini,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Pengendalian Kebijakan dan Pelaporan Layanan (PPKPL) DPMPTSP Bontang Andi Kurnia.

Dijelaskannya, retribusi  yang ada saat ini adalah retribusi yang memiliki dasar hukum. Contoh, seperti di perwali terkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), telah ada aturan yang mengacu untuk pembayaran retribusi.

Jasa SMK3 dan ISO

Ketika masyarakat mengajukan permohonan dan teknisnya di PUPRK Bontang kemudian rekomendasi dari pihak lapangan (PUPRK) telah keluar maka akan tercantum dalam surat rekomendasi tersebut berapa jumlah retribusi yang harus dibayarkan masyarakat.

“Apalagi di luar sana banyak yang beranggapan jika DPMPTSP melakukan pungli. Bahkan dahulu pernah dilakukan survei dan masyarakat mengatakan jika DPMPTSP melakukan pungli,” ucapnya kesal.

“Waktu itu tentu saya sangat keberatan. Pungutan apa yang dimaksud karena jangan sampai beranggapan retribusi yang resmi dianggap pungli. Apa yang bapak ibu bayarkan merupakan sebuah retribusi yang memiliki dasar hukum yang jelas,” sambungnya.

Ketika berbicara pungli tidak hanya sebatas berbicara tentang petugas pelayanan semata, namun juga berbicara masyarakat sebagai pemohon perizinan. Diduga ada saja oknum-oknum masyarakat yang mencoba memberikan imbalan sebagai bentuk jalan pintas agar oknum tersebut lebih didahulukan untuk dilayani.

“Seandainya ada kami pasti akan menolak untuk menerima hal (imbalan) tersebut,” tuturnya. “Mohon maaf pak, kami walaupun tidak diberikan imbalan, permohonan (izin) masyarakat pasti kami terbitkan,” lanjutnya.

Bahkan, DPMPTSP selalu melakukan monitoring evaluasi terkait IMB. Pihaknya selalu menyampaikan kepada masyarakat yang telah terlanjur membangun namun belum mengajukan IMB untuk bisa datang ke DPMPTSP mengurus IMB-nya

“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengurus IMB melalui calo. Dan jika sampai kami mengetahui ada masyarakat yang mengurus IMB melalui calo maka berkasnya tidak akan kami proses,” jelasnya.

“Alhamdulillah, saat ini masyarakat sudah mulai sadar hukum dan mulai melakukan permohonan IMB dengan mengurus secara mandiri. Saya sadari memang banyak masyarakat yang awam terhadap proses pengurusan IMB jadi saat ini kami tengah gencar melakukan sosialisasi, tentunya tidak hanya dengan mengumpulkan orang namun juga gencar melalui medsos,” sambungnya. (*)

Penulis: Jisa
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button