
![]()
Akurasi, Nasional. Jakarta, 12 Januari 2024. Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai merebak dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Isu ini muncul setelah sejumlah kelompok dan individu, yang mengatasnamakan diri sebagai koalisi masyarakat sipil, menyuarakan keinginan untuk memakzulkan Jokowi. Hal ini menciptakan gelombang reaksi dan mengundang respons dari berbagai pihak di dalam negeri.
Isu ini mencuat ketika sejumlah tokoh dari kelompok sipil mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada 9 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan tuntutan untuk memakzulkan Jokowi sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemakzulan seorang presiden atau wakil presiden di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proses pemakzulan dimulai dengan pengajuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden bersangkutan telah melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.
Tanggapan terhadap isu pemakzulan ini bermacam-macam. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi dengan menekankan pentingnya menjalankan konstitusi sesuai aturan yang ada. Ia mengatakan bahwa aspirasi dapat disampaikan, namun harus tetap menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.
Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, menegaskan bahwa sejauh ini belum ada alasan konkret untuk memakzulkan Jokowi. Ia menyatakan bahwa pemerintahan Indonesia berjalan dengan normal dan menyarankan untuk mengikuti proses pemilu yang berlaku.
Di sisi lain, beberapa pihak melihat isu pemakzulan ini sebagai ekspresi frustasi dari kelompok yang merasa kesulitan dalam memenangkan Pemilu 2024. Hasan Nasbi, Founder Cyrus Network dan Juru Bicara Prabowo-Gibran, menyebutkan bahwa gerakan pemakzulan ini sejatinya merupakan bagian dari upaya delegitimasi Pemilu 2024. Menurutnya, pihak yang akan kalah menyadari peluang mereka kecil untuk menang, dan gerakan ini adalah bentuk ekstrem dari frustasi mereka.
Hasan Nasbi menilai bahwa kelompok ini, yang mengatasnamakan diri sebagai independen, sebenarnya adalah pendukung garis keras calon presiden tertentu. Ia menyoroti bahwa beberapa tokoh yang terlibat dalam isu pemakzulan ini adalah pendukung calon presiden sebelah kiri, sementara ada juga dosen, pegawai negeri, profesor, dan konsultan politik pendukung calon presiden sebelah kanan yang ikut berbicara.
Kritik terhadap isu pemakzulan juga datang dari Istana. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa isu pemakzulan Jokowi dapat dianggap sebagai “mimpi politik.” Istana menerima kritik terhadap Presiden, tetapi mengingatkan bahwa ada pihak yang memanfaatkan situasi menjelang Pemilu 2024. Ari menyatakan bahwa dalam demokrasi, menyampaikan pendapat atau kritik adalah hal yang sah, terutama di tahun politik.
Isu pemakzulan ini juga mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh politik dan masyarakat. Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi dan calon wali kota Solo, menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari dinamika politik yang wajar. Ia menekankan pentingnya menjaga demokrasi dan tetap fokus pada program pembangunan.
Dalam konteks ini, perlu dicermati bagaimana isu pemakzulan ini dapat memengaruhi stabilitas politik dan demokrasi di Indonesia. Meskipun isu ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai ekspresi demokrasi yang sehat, namun perlu diwaspadai jika hal ini menciptakan polarisasi yang berlebihan dan merugikan stabilitas politik.
Penting untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan proses pemilu yang adil, serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengancam stabilitas dan persatuan bangsa. Masyarakat, partai politik, dan pemimpin harus bekerja sama untuk memastikan jalannya proses demokrasi yang transparan dan damai, sehingga kepentingan rakyat tetap menjadi fokus utama.(*)
Editor: Ani









