By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Corak > Tak Perlu Bingung, Inilah Penjelasan Seputar Masalah Mengganti Puasa
Corak

Tak Perlu Bingung, Inilah Penjelasan Seputar Masalah Mengganti Puasa

akurasi 2019
Last updated: Mei 2, 2020 9:49 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
puasa
Pembina Pondok Pesantren Subulana Bontang Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq. (ist)
SHARE
puasa
Pembina Pondok Pesantren Subulana Bontang Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq. (ist)

 Akurasi.id, Bontang – Bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orangtua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya. Inilah yang disebut fidyah.

baca juga: Rusmadi dan Achmad Zaini Salurkan Puluhan Paket Sembako Kepada Warga Kelurahan Dadi Mulya

Masalah Fidyah, Pembina Pondok Pesantren Subulana Bontang Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan seputar tentang fidyah. Berikut kutipan yang diambil dari Subulana Bontang:

Ustaz, kepada siapa fidyah diwajibkan?

Secara asal fidyah dibayarkan sebagai pengganti puasa bagi orangtua yang uzur sehingga tidak kuat lagi untuk mengerjakannya dan orang sakit menahun yang tak kunjung sembuh.

Pihak selanjutnya yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang punya hutang puasa hingga bertemu dengan Ramadan lagi. Selain qadha dia wajib membayar fidyah.

Bagaimana dengan ibu hamil dan menyusui?

Umumnya mayoritas ulama berpendapat bahwa ibu hamil atau menyusui tetap diwajibkan untuk qadha puasanya.

Sedangkan sebagian ulama membolehkan langsung fidyah karena memandang sifat hamil dan menyusui yang berturut-turut mirip dengan sakit menahun.

Berapa ukuran fidyah?

Ulama berbeda pendapat tentang ukuran fidyah, ada yang menyatakan 1 mud (0,6 kilogram) ada yang berpendapat 1 sha’ (2,5 kilogram) makanan pokok masyarakat setempat.

Fidyah memberi fakir miskin, sekali makan atau 3 kali makan ?

Kewajiban fidyah ditunaikan sekali untuk tiap bilangan hari ditinggalkannya puasa. Jadi jika 30 hari maka fidyahnya 30 kali. Sehingga jika bentuknya memberi makan, maka memberinya sekali saja, bukan 3 kali.

Yang diberikan makanan mentah semisal beras ataukah harus nasi dengan lauknya ?

Boleh makanan mentah seukuran yang disebutkan, namun yang lebih afdal adalah dalam rupa makanan yang telah dimasak dengan lauk pauknya.

Manakah yang lebih afdal, fidyah dengan makanan atau uang?

Yang lebih afdal ditunaikan dalam bentuk makanan, meski dengan uang juga diperbolehkan menurut sebagian ulama.

Berapa kisaran fidyah jika dinominalkan?

Jika dibuat rata-rata ada 3 strata pilihan Rp 20 ribu atau Rp 25 ribu atau Rp 30 ribu untuk wilayah Bontang atau Kaltim umumnya. Atau silahkan disesuaikan dengan kebiasaan porsi makan masing-masing.

Bagaimana cara menunaikan fidyah?

Boleh ditunaikan perhari, yakni setiap kali tidak berpuasa dikeluarkan fidyahnya. Boleh juga dengan diakhirkan lalu dibayarkan sekaligus. Demikian juga boleh diserahkan kepada 1 orang penerima atau banyak orang.

Nah, fidyah diserahkan kepada siapa?

Bisa langsung diberikan kepada fakir miskin atau kepada pihak perantara seperti amil yang bisa menyalurkan kepada yang berhak.

Apakah fidyah harus di bulan suci Ramadan?

Tidak harus. Fidyah boleh ditunaikan meski telah keluar dari bulan Ramadan, namun di Ramadan lebih afdal. Wallahu a’lam. (*)

 Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:fidyahpuasaRamadan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

HMB Bontang Gelar Nobar Film Kinipan, Hardirkan Pejabat Bontang dan Samarinda
CorakRagam

HMB Bontang Gelar Nobar Film Kinipan, Hardirkan Pejabat Bontang dan Samarinda

By
Devi Nila Sari
KontraS Sebut Pengosongan Lahan di Gunung Seriang Langgar HAM
CorakRagam

KontraS Sebut Pengosongan Lahan di Gunung Seriang Langgar HAM

By
Devi Nila Sari
dasplin
Corak

Malam Pisah Sambut Kajari, Dasplin: Bontang Jauh Sekali Ibu Wali

By
akurasi 2019
Bertandang ke Sepaso, Srikandi MaKin Dapat Dukungan dari Majelis Taklim Akbar Bengalon
Corak

Bertandang ke Sepaso, Srikandi MaKin Dapat Dukungan dari Majelis Taklim Akbar Bengalon

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?