News

Syarat Warga Binaan Mendapat Insentif dan Kebebasan di Lapas

Loading

Syarat Warga Binaan Mendapat Insentif dan Kebebasan di Lapas
Rombongan yang mendampingi Utami saat meninjau kegiatan di Lapas Bontang. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami beserta rombongannya mengunjungi Lapas Kelas III Bontang, Rabu (7/8/19).

Utami meninjau warga binaan di lapas tersebut. Kunjungan ini untuk mendorong kemitraan antara warga binaan dan petugas lapas. Harapannya, kerja sama itu mempercepat pemulihan warga binaan.

Kata dia, kesadaran, taat dan tidak melanggar hukum, bertanggung jawab terhadap diri dan lingkungan, dapat terwujud bagi setiap orang yang menjalani pembinaan di lapas.

Setelah warga binaan sadar akan peran dan tanggung jawabnya, pengelola lapas mesti meningkatkan keterampilannya.

Jasa SMK3 dan ISO

“Pembinaan kemandirian seperti keterampilan bengkel, kerajinan tangan, dan lainnya,” imbuh Utami.

Melalui karya tersebut, warga binaan bisa mendapatkan insentif. Syaratnya, lapas harus terlebih dahulu memiliki kategori minimum sekuriti.

“[Lapas di] Bontang ini akan didorong menjadi lapas minimum sekuriti,” sebutnya.

Status minimum sekuriti untuk Lapas Kelas III Bontang mendapat dukungan kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim. Namun sebelum mengantongi predikat tersebut, lapas itu mesti melengkapi sarana dan prasarananya.

Dia menjelaskan, setelah status ini diraih, warga binaan akan berada di luar tembok. Lapas minimum sekuriti telah diterapkan di sebuah lapas di Banten.

“Pembinaannya di luar tembok dan bisa berhubungan dengan keluarganya lebih intensif. Bisa tidur sama istri dan belajar dengan anak,” bebernya. (*)

Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button