By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Klarifikasi Mendag Antigen/PCR Syarat Masuk Mal Selain Vaksin
Trending

Klarifikasi Mendag Antigen/PCR Syarat Masuk Mal Selain Vaksin

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 13, 2021 11:20 am
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Klarifikasi Mendag Antigen/PCR Syarat Masuk Mal Selain Vaksin
Suasana mal Kuningan City saat pandemi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
SHARE
Klarifikasi Mendag Antigen/PCR Syarat Masuk Mal Selain Vaksin
Suasana mal Kuningan City saat pandemi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Akurasi.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sempat melontarkan pernyataan soal antigen atau PCR, sebagai syarat masuk mal selain vaksin. Hal itu pun memicu polemik, seperti ramai diperbincangkan di media sosial.

Dokter Tirta misalnya, menilai kartu vaksin sebagai syarat masuk mal sebagai kebijakan tak adil bagi mereka yang belum divaksin karena masalah kesehatan. Demikian juga syarat antigen dan PCR, juga dinilainya menyulitkan.

Soal syarat antigen atau PCR selain vaksin untuk masuk mal, sebelumnya dilontarkan Mendag Muhammad Lutfi, saat meninjau uji coba pembukaan mal Kota Kasablanka.

“Jadi ini gini, karena ini kan mau leluasa jadi dia musti antigen. Jadi sekarang ini adalah persyaratannya vaksin dan antigen dan atau PCR, baru boleh masuk ke dalam (mal),” kata Mendag Muhammad Lutfi kepada wartawan, di mal Kota Kasablanka, Senin (10/8), dilansir dari kumparan.com, Jumat (13/08/2021).

Atas polemik tersebut, Mendag Muhammad Lutfi mengklarifikasi bahwa syarat antigen atau PCR yang dia maksud adalah untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.

“Saya tegaskan pertama, ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal? Karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” kata Lutfi di akun media sosialnya, dikutip Kamis (12/8).

Dia pun menambahkan, mengapa syarat ini tak diberlakukan bagi pengunjung pasar rakyat atau pasar tradisional. “Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara,” ujar Mendag.

[irp]

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021. Seiring perpanjangan itu, dilakukan uji coba pembukaan mal dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (*)

Editor: Yusva Alam

TAGGED:Mal BukaPCRSurat VaksinTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hendropriyono Jatuh Sakit, Sudah 2 Hari Dirawat di RSPAD
HeadlineTrending

Hendropriyono Jatuh Sakit, Sudah 2 Hari Dirawat di RSPAD

By
akurasi 2019
PSSI Resmi Tunjuk Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas Indonesia di SEA Games 2025
OlahragaTrending

PSSI Resmi Tunjuk Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas Indonesia di SEA Games 2025

By
Wili Wili
Kabar Duka, Disdamkartan Kota Bontang Moh Yani MM Meninggal Dunia
Trending

Kabar Duka, Disdamkartan Kota Bontang Moh Yani MM Meninggal Dunia

By
akurasi 2019
Presiden Jokowi Tidak Bantah Keinginan Bertemu Megawati, Dijembatani Sultan HBW
HeadlineTrending

Presiden Jokowi Tidak Bantah Keinginan Bertemu Megawati, Dijembatani Sultan HBW

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?