By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Trending > Syarat Ketat, Hanya Tiga Poligami Dalam Dua Tahun Terakhir
Trending

Syarat Ketat, Hanya Tiga Poligami Dalam Dua Tahun Terakhir

akurasi 2019
Last updated: April 4, 2019 5:21 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Syarat Ketat, Hanya 3 Poligami 2 Tahun Terakhir
Ilustrasi poligami. (istimewa)
SHARE
Syarat Ketat, Hanya 3 Poligami 2 Tahun Terakhir
Ilustrasi poligami. (istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Mendapatkan permohonan izin berpoligami melalui Pengadilan Agama (PA) rupanya tidak mudah. Ada syarat dan seleksi ketat yang harus dipenuhi agar permohonan dikabulkan. Terbukti 2 tahun terakhir, hanya 3 permohonan yang dikabulkan oleh PA Bontang.

Panitera Muda Hukum PA Bontang, Haerul Aslam menjelaskan, tidak mudah berpoligami dengan mendapatkan kekuatan dasar hukum negara. Pasalnya, negara ini masih menganut asas monogami. Seperti yang tertuang dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Meski begitu, negara masih memberikan toleransi berpoligami. Tetapi dengan syarat-syarat yang ketat. Pihak terkait harus memenuhi syarat alternatif dan kumulatif.

“Kalau tidak bisa memenuhi kedua syarat ini dijamin tidak akan lolos,” tegas Haerul.

Dalam Pasal 4 ayat 2 UU tentang Perkawinan, ada tiga alasan agar seseorang dapat melakukan poligami. Di antaranya istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Ini adalah syarat alternatif. Ketiga syarat yang tertera itu tidak harus dipenuhi seluruhnya. Jika salah satunya dipenuhi, dapat lolos ke tahap berikutnya.

Setelah lolos, pihak pemohon harus melalui syarat kumulatif. Di antaranya, buku menikah (sudah menikah sebelumnya), surat persetujuan istri atau istri-istri, surat persetujuan bisa berlaku adil, penghasilan, ada izin atasan apabila pemohon seorang PNS, dan inventaris harta bersama selama menikah dengan istri pertama.

Ketatnya prosedur ini sebabkan banyak pemohon yang gugur. Kebanyakan gugur di fase alternatif. Karena banyak yang ingin poligami dengan berbagai alasan. Bukan karena istrinya dalam kondisi yang disyaratkan tersebut.

“Biasanya hakim kalau tahu kondisi istri pertama tidak penuhi syarat ya tidak diloloskan,” pungkasnya.

Syarat Ketat, Hanya 3 Poligami 2 Tahun Terakhir

Cari Alternatif Lain

Sulitnya menembus prosedur ketat di PA tersebut, tak ayal menyebabkan banyak pihak yang ingin berpoligami dengan menempuh berbagai cara. Salah satunya menikah di bawah tangan alias menikah tanpa restu dari negara. Dengan cara ini tentunya menurut pandangan negara tidaklah sah serta tidak diakui.

Tetapi ada pula yang memiliki trik tersendiri agar poligaminya tetap legal secara hukum positif. Tetap mengajukan permohonan melalui PA namun di luar daerah. Cara ini dianggap ampuh untuk menikah secara sah di mata hukum positif.

Salah satu pelaku poligami, Toni (nama samaran) mengakuinya. Dia menyadari sulit mendapatkan izin permohonan poligami dari PA. Bahkan, istri pertamanya sempat tersinggung karena pertanyaan hakim di saat proses syarat pertama. Padahal sang istri sudah mengizinkan dirinya berpoligami.

“Poligami itu berat. Berat menyosialisasikan ke istri pertama. Berat juga di proses hukum negara,” ujarnya.

Walaupun berat, Toni tetap kekeh melangsungkan poligaminya secara legal. Dia tidak ingin menikah di bawah tangan. Ia pun mencari cara agar bisa mewujudkannya. Yaitu melalui PA di daerah lain.

“Saya punya saudara di PA daerah lain. Saya minta bantuannya,” bebernya.

Dijelaskannya, saudaranya pun bisa membantu karena melihat kondisi keluarga dan perekonomiannya yang dianggapnya laik. Sehingga tidak serta merta memberikan bantuan begitu saja. “Karena itu saya bisa lolos dengan cara tersebut,” tegasnya.

Diakuinya, banyak juga teman-teman lainnya yang berpoligami dengan menempuh cara yang sama. Walaupun ia juga tak menampik ada yang menikah di bawah tangan. (*)

Penulis: Yusva Alam
Editor: Yusva Alam

TAGGED:Poligami
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Cegah Terorisme, Mabes Polri Ingin Petakan Masjid, PBNU: Tempat Ibadah Agama Lain Juga
HeadlineTrending

Cegah Terorisme, Mabes Polri Ingin Petakan Masjid, PBNU: Tempat Ibadah Agama Lain Juga

By
akurasi 2019
Seorang Pria Aceh Ancam Tembak Kepala Jokowi Pakai Sniper
Trending

Seorang Pria Aceh Ancam Tembak Kepala Jokowi Pakai Sniper

By
Devi Nila Sari
Dukungan Gelandang AC Milan Tijjani Reijnders untuk Sang Adik, Eliano Reijnders, Usai Resmi Jadi WNI
OlahragaTrending

Dukungan Gelandang AC Milan Tijjani Reijnders untuk Sang Adik, Eliano Reijnders, Usai Resmi Jadi WNI

By
Wili Wili
gakum lhk kalimantan
Trending

Gakkum LHK Kalimantan Gagalkan Perdagangan Ilegal Burung Enggang dan Elang Ikan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?