By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Terhitung 1 Maret, Pemerintah Tetapkan BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah
BirokrasiHeadline

Terhitung 1 Maret, Pemerintah Tetapkan BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 6:35 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Terhitung 1 Maret, Pemerintah Tetapkan BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah
Kementerian ATR/BPN menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pelayanan pendaftaran jual beli tanah. (PikiranRakyat.com)
SHARE

Pemerintah memastikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah. Kepastian BPJS sebagai syarat jual beli tanah ini berlaku 1 Maret mendatang.

Akurasi.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang menandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2).

Surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli, harus melengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” demikian mengutip dari tulisan surat tersebut, Sabtu (19/2).

[irp]

Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Dalam surat tersebut menjelaskan, bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lebih lanjut, surat tersebut juga menjelaskan, bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.  Dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib alias mandatory.

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. Layak untuk memberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran, atau pemerintah yang membayarkan iurannya.

“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” tulis surat itu.

Kemudian, diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022 menginstruksikan, agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah. Karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:BPJS KesehatanHardnewsJual Beli TanahSyarat Jual Beli
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

data update covid-19
Birokrasi

Data Updet Covid-19 Kerap Beda dengan Provinsi, Irfan: Pemkot Bontang Harus Terbuka

By
akurasi 2019
Ironi Berkepanjangan, 20 Persen APBN Berasal dari Pertambangan Kaltim, yang Kembali Hanya 4 Persen
HeadlineParlemen

Ironi Berkepanjangan, 20 Persen APBN Berasal dari Pertambangan Kaltim, yang Kembali Hanya 4 Persen

By
Devi Nila Sari
Pernyataan Kontroversial Dharma Pongrekun di Debat Pilgub DKI 2024: Covid-19 Agenda Asing dan AI Alat Mata-Mata
HeadlineKabar Politik

Pernyataan Kontroversial Dharma Pongrekun di Debat Pilgub DKI 2024: Covid-19 Agenda Asing dan AI Alat Mata-Mata

By
Wili Wili
Ucapan Selamat Hari Museum Nasional Disdukcapil Bontang
Birokrasi

Ucapan Selamat Hari Museum Nasional Disdukcapil Bontang

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?