Headline

Suu Kyi Divonis 4 Tahun Hukuman Penjara

Loading

Aung San Suu Kyi dan mantan Presiden Myanmar yang dikudeta militer, Win Myint, dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Ini merupakan vonis perdana sejak kudeta. (AFP/STR)

Akurasi.id – Aung San Suu Kyi divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut bersamaan dengan mantan presiden Myanmar yang dikudeta militer, Win Myint, atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.
Juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, mengatakan kepada AFP bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman itu dalam sidang putusan pada hari ini, Senin (6/12/2021).
“Suu Kyi divonis hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” ujar Min Tun.

Min Tun kemudian mengatakan bahwa Win Myint juga dijatuhi vonis empat tahun penjara atas tuduhan yang sama dengan Suu Kyi. Meski demikian, Zaw Min Tun menegaskan bahwa kedua tokoh tersebut belum akan dibawa ke penjara.

“Mereka masih akan menghadapi dakwaan lain dari tempat di mana mereka berada sekarang,” ucap Zaw Min Tun.

Min Tun menyatakan bahwa Suu Kyi dan Win Myint saat ini berada di Ibu Kota Myanmar, Naypyidaw. Namun, ia tak mengungkap lokasi kedua orang itu lebih lanjut.

Jasa SMK3 dan ISO

Junta sudah menahan Suu Kyi dan Win Myint sejak militer melancarkan kudeta pada 1 Februari lalu. Sejak saat itu, junta menjatuhkan sederet dakwaan terhadap Suu Kyi, termasuk terkait pelanggaran UU Rahasia Negara, korupsi, hingga kecurangan dalam pemilu.

Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan yang dilayangkan padanya, peraih Nobel perdamaian itu terancam hukuman penjara puluhan tahun.

Persidangan Suu Kyi sendiri sangat tertutup. Dalam sidang vonis kali ini pun, jurnalis tak bisa meliput. Pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media.

Myanmar sendiri masih terus bergejolak sejak kudeta militer. Rakyat masih melawan dengan berbagai cara, sementara junta juga terus berupaya meredam perlawanan.

Berdasarkan data kelompok pemantau lokal, setidaknya 1.300 orang tewas di tangan aparat dan 10 ribu lainnya ditahan sejak kudeta pecah. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button