By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Ingin Permintaan Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M
HeadlineTrending

Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Ingin Permintaan Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 7:22 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Pihak Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati dan Sekda Malinau imbas ditarik keluarnya Pesawat Susi Air dari Hanggar. (Istimewa)
SHARE

Susi Air somasi Bupati dan Sekda Malinau. Aksi Susi Air somasi pimpinan wilayah Malinau itu buntut pengusiran paksa pesawat milik Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau.

Contents
  • Isi Somasi yang Terhadap Bupati Malinau
  • Permintaan Susi Air
  • Terkait Masa Sewa Kontrak Pesawat di Hanggar

Akurasi.id, Jakarta – Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus. Somasi dilayangkan Susi Air melalui kuasa hukum dari VISI Law Office.

“Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas,” kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).

“Tentu saja langkah hukum tersebut harus dilakukan tidak hanya bagi kepentingan Susi Air, tapi juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas,” sambungnya.

Somasi dikirimkan per hari ini terhadap Bupati dan Sekda Malinau. Susi Air menganggap keduanya yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa pengusiran Susi Air dari hanggar pada 2 Februari 2022.

[irp]

Isi Somasi yang Terhadap Bupati Malinau

Berikut 4 poin somasi Susi Air:

  1. VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar;
  2. Kuasa hukum menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi
  3. Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009
  4. Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.
Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Ingin Permintaan Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M
Surat Pernyataan Susi Air untuk Bupati Malinau. (Dok. Istimewa)

Permintaan Susi Air

Atas poin tersebut di atas, Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut Wempi Welem Mawa (Bupati Malinau) dan Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau) dalam jangka waktu 3 hari untuk:

  1. Meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  2. Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

[irp]

Terkait Masa Sewa Kontrak Pesawat di Hanggar

Insiden ini terkait dengan habisnya masa sewa kontrak Susi Air di hanggar Malinau per Desember 2021. Susi Air telah mengontrak hanggar Malinau, yang merupakan milik Pemkab Malinau, selama lebih dari 10 tahun.

Pada November 2021, Susi Air sudah meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun bupati menolak permintaan itu tanpa alasan jelas. Sementara penyewaannya beralih menjadi kontrak dengan PT Smart Cakrawala Aviation.

Pihak Pemkab Malinau mengaku sudah mengirim 3 kali surat peringatan pengosongan. Susi Air meminta waktu pengosongan selama 3 bulan sejak 1 Februari 2022.

Namun Pemkab Malinau menerbitkan perintah eksekusi pada 2 Februari 2022. Sekda Malinau sudah menandatangani surat.

Saat ini, pihak Susi Air sedang mengecek kerusakan yang mungkin timbul serta kemungkinan kerugian akibat masalah sewa hanggar ini. Potensi kerugian mencapai Rp 8,9 miliar. Langkah hukum pun sedang siap. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Bupati MalinauHardnewsSomasi Bupati MalinauSusi Air
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Perintahkan Pembongkaran Tempat Rekreasi Hibisc di Puncak Bogor
HeadlinePeristiwa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Perintahkan Pembongkaran Tempat Rekreasi Hibisc di Puncak Bogor

By
Wili Wili
Penuhi Kekurangan, Pasangan Perseorangan Abdal-Rusmiati Serahkan 23.175 Data Dukungan
Trending

Penuhi Kekurangan, Pasangan Perseorangan Abdal-Rusmiati Serahkan 23.175 Data Dukungan

By
akurasi 2019
Duo Tachibana Resmi Hengkang dari Red Aliens, Berikut Sederet Prestasinya
DestinasiHeadlineKesehatanOlahragaRagamTrending

Duo Tachibana Resmi Hengkang dari Red Aliens, Berikut Sederet Prestasinya

By
akurasi 2019
Coldplay Memukau Jakarta dengan Konser Spektakuler di Gelora Bung Karno
HeadlineTrending

Coldplay Memukau Jakarta dengan Konser Spektakuler di Gelora Bung Karno

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?