Sengketa Lahan Areal Penggunaan Lain di Jalan PT Badak, DPRD Minta Pemkot Berikan Peluang Masyarakat


Sengketa lahan Areal Penggunaan Lain di Jalan PT Badak, DPRD minta Pemkot beri peluang masyarakat. Masyarakat sekitar manfaatkan lahan untuk berkebun.
Akurasi.id, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua RT 01 Kanaan terkait sengketa lahan di KM 08 Jalan PT Badak Kampung Tanjung Laut, Senin (19/4/2021).
Rapat digelar di gedung sekretariat DPRD Bontang dan diikuti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bontang, Camat Bontang Barat serta Lurah Kanaan.
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina dalam rapat menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) harus memberikan peluang kepada masyarakat dan segera ada keputusan yang diambil.
Amir menegaskan jika memang tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bercocok tanam maka masyarakat bisa diberikan kesempatan.
“Kemudian adanya tumpang tindih kepada kelompok-kelompok tani yang ada di sana, lembaga organisasi masyarakat ini saling klaim. Kami khawatirkan jangan sampai ada konflik fisik di lapangan,” ucap Amir.

Amir melanjutkan, bahwa dari pihak Kelurahan Kanaan dan Dinas Perkim Bontang sempat menyebutkan bahwa lahan tersebut masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Dan lahan tersebut yang diributkan masyarakat setempat.
“Hanya butuh ketegasan saja bahwa lahan tersebut memang sudah dibebaskan, ada perencanaan APL ini yang tidak pernah kunjung bahwa lahan tersebut masuk di lahan APL,” beber Amir.
Dia berharap agar masyarakat dapat diberikan kesempatan untuk menggarap lahan APL itu, karena masyarakat sekitar ingin hidup bercocok tanam.
“Itu yang harus kita sikapi. Setiap ada pengaduan dari masyarakat, tentu kita harus tindaklanjuti, ini tidak bisa didiamkan walaupun dalam rapat ada yang tidak hadir,” ucapnya.
Pihaknya juga memohon kepada dinas terkait agar pemerintah bisa menyelesaikan atau memediasi dengan baik.
“Sementara untuk keputusan RDP pada hari ini, saya tekankan selaku pimpinan rapat untuk ada tindak lanjut ketika ada kesepakatan antara kami dari DPRD, OPD dan pemilik surat dan yang menduduki lahan tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid