Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS

Akurasi, Nasional. Jakarta, 3 November 2023 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS. Penetapan tersangka ini menyusul berbagai perkembangan dalam kasus proyek BTS yang menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam pengembangan terbaru, Anggota BPK, Achsanul Qosasi, dijadikan tersangka oleh Kejagung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/11/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan Achsanul dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan aliran uang yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Achsanul Qosasi telah menjadi pusat perhatian publik sejak namanya muncul dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Irwan Hermawan, salah satu terdakwa dalam kasus ini, menyebut inisial AQ dari BPK yang diduga menerima uang korupsi sebesar Rp40 miliar melalui perantara Sadikin Rusli.
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, yang memberikan kesaksian dalam persidangan, mengungkapkan bahwa AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI. Meski awalnya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, Galumbang akhirnya mengonfirmasi bahwa AQ adalah Achsanul Qosasi.
Sebelum penetapan tersangka ini, Achsanul telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (3/10/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang mengharuskan aparat penegak hukum memperoleh izin dari presiden untuk memeriksa Anggota BPK.
Proyek BTS 4G Kominfo telah menjadi fokus investigasi penyidik sejak beberapa waktu lalu. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Jumlah kerugian negara yang diduga ditimbulkan oleh kasus ini mencapai sekitar Rp8 triliun.
Dalam kesaksiannya, Irwan Hermawan, seorang Komisaris PT Solitech Media Sinergy, mengungkapkan bahwa sejumlah uang, termasuk uang sebesar Rp40 miliar, dialirkan ke sejumlah pihak untuk menutup kasus korupsi tersebut agar tidak masuk ke proses hukum. Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena potensi kerugian yang signifikan bagi negara.
Penetapan tersangka Achsanul Qosasi dalam kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengungkap korupsi dalam proyek-proyek pemerintah yang merugikan keuangan negara. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat.
Dalam pernyataannya, Kejagung menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini dan menggali lebih dalam untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo. Kasus ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan mencegahnya di masa mendatang.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Anggota BPK dan penentuan status tersangka tersebut merupakan langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar proses hukum kasus BTS 4G ini berjalan dengan adil dan transparan, serta menghasilkan keadilan bagi negara dan masyarakat. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah yang memerlukan pengeluaran dana yang besar.
Kejaksaan Agung akan terus bekerja untuk membuktikan kesalahan dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini mencerminkan tekad pemerintah dalam memerangi korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Keterbukaan dan transparansi akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan negara diutamakan dalam setiap proyek pemerintah.(*)
Editor: Ani