Trending

KJRI Jeddah: Saudi Izinkan Sinovac untuk Jemaah Umrah

Loading

KJRI Jeddah: Saudi Izinkan Sinovac untuk Jemaah Umrah
Ilustrasi jemaah umrah di Arab Saudi. (REUTERS/AHMED YOSRI)

Akurasi.id — Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali memastikan bahwa Kementerian Kesehatan Arab Saudi izinkan sinovac, selain itu juga sinopharm, dua vaksin Covid-19 produksi asal China, bagi para calon jemaah umrah. Kebijakan itu diteken Kemenkes Saudi pada Selasa (24/8) lalu.

Selain Saudi izinkan Sinovac dan sinopharm, namun, Endang mengatakan para jemaah umrah nantinya wajib disuntik salah satu dari empat vaksin lainnya seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Jhonson and Jhonson sebagai booster.

“Tanggal 24 kemarin juga adalah edaran Kemenkes Saudi, ini menarik bahwa untuk Sinovac dan Sinopharm itu bisa diterima di Saudi jika sudah disuntik dua kali dan harus ditambah booster salah satu dari 4. Yaitu Pfizer, Astrazeneca , Moderna dan Jhonson and Jhonson. Jadi Sinovac sudah diterima,” kata Endang dalam sebuah webinar yang digelar Amphuri, Kamis (26/8), dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (26/08/2021).

Arab Saudi sebelumnya sudah terlebih dulu menyetujui penggunaan vaksin virus corona buatan Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson&Johnson untuk jemaah umrah.

Jasa SMK3 dan ISO

Endang memastikan bahwa pejabat Kementerian Agama Saudi sudah mengonfirmasi ihwal kebijakan tersebut.

Meski demikian, lanjut Endang, Kemenkes Saudi memastikan pengiriman umrah tetap ditutup bila pandemi virus corona yang terjadi di suatu negara pengirim masih menjadi zona merah.

“Sebaliknya, selama pandemi di negara yang kirim umrah itu bukan jadi zona merah, menurut Kemenkes Arab Saudi bilang, Ahlan wa sahlan,” kata dia.

Meski begitu, Endang memastikan sampai saat ini Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang ditangguhkan untuk mengirimkan jemaah umrah ke Saudi.

Hal itu tak lepas dari adanya Edaran General Authority Civilization Aviation Nomor 4/43917 pada tanggal 2 Februari 2021 lalu belum dicabut Saudi.

“Ini problematika kita. Edaran GACA ini masih belum dicabut. Baru dicabut hanya WNI yang punya iqamah. Untuk umum belum termasuk umrah. Ini PR bersama gimana kita melakukan diplomasi ini,” kata Endang. (*)

Editor: Yusva Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button