Sumaryono Minta Wali Kota Bontang Revisi Perwali Bansos Rumah Ibadah


Sumaryono Minta Wali Kota Bontang Revisi Perwali Bansos Rumah Ibadah. Menurutnya, pembangunan masjid dengan dana terbatas per dua tahun dinilai tidak tangkas.
Akurasi.id, Bontang – Dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase-Najirah, muncul beberapa pesan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang untuk membuat kebijakan yang menyasar kepentingan masyarakat Bontang.
Salah satunya diutarakan oleh Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono. Dia meminta Wali Kota Bontang Basri Rase merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 terkait bantuan sosial (Bansos) untuk rumah ibadah.
Dalam Perwali tersebut menerangkan, dana hibah untuk bansos rumah ibadah maksimal Rp150 juta per dua tahun. Akan tetapi, tidak dapat disalurkan setiap tahun berturut-turut.
“Saya memohon kepada Wali Kota Bontang untuk segera direvisi Perwali tersebut, agar tidak mencantumkan nilai maksimalnya,” ucap Sumaryono saat dikonfirmasi media ini, Jumat (30/4/2021).
Menurut Sumaryono, pembangunan masjid dengan dana Rp150 juta per dua tahun tersebut dinilai tidak tangkas untuk diselesaikan. Makanya dia sebut perlu direvisi, agar bansos tersebut dapat dikucurkan setiap tahunnya tanpa dibatasi nilainya.
“Dikarenakan saat ini banyak masjid-mesjid di Bontang yang sudah terbongkar tetapi terkendala pembangunannya. Jadi mohon kiranya segera Perwali tentang hibah dana tersebut diperbaiki dan perbaharui,” harapnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ingin berjuang untuk rumah ibadah umat Islam agar bisa segera ditempati, salah satunya Masjid Al Hidayah Gunung Sari dan Masjid An Nur Gunung Telihan.
“Kedua masjid itu telah dibongkar, namun pembangunan tertunda lantaran bansosnya tak memadai. Sudah beberapa tahun belum selesai-selesai,” pungkas Sumaryono. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid