Kabar Politik

Raking Minta Keadilan bagi Tenaga Non Pendidik Sekolah Negeri

Loading

Raking Minta Keadilan bagi Tenaga Non Pendidik Sekolah Negeri
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Raking Minta Keadilan bagi Tenaga Non Pendidik di Sekolah Negeri. Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang ini sebut mendapat laporan dari PGRI.

Akurasi.id, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk melakukan revisi, terhadap kebijakan pemberian insentif terhadap tenaga pengajar dan tata usaha (TU) yang hanya diberikan kepada non PNS yang bertugas di sekolah swasta. Namun, kebijakan itu tidak berlaku dengan non PNS di sekolah negeri yang tidak mendapatkan jatah sama sekali.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking mengatakan, sejauh ini laporan dari PGRI, guru yang ada di sekolah negeri baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat tidak mendapatkan tambahan insentif. Sehingga perlu dilakukan evaluasi dan kajian ulang untuk melakukan revisi terhadap Perda tentang pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

“Titik masalah awalnya itu, mereka tidak pernah merasa mendapat tambahan, selain dari gaji bulanan, sementara di tahun 2018-2019, mereka di minta untuk melakukan pengembalian oleh pemerintah dengan alasan mereka tidak masuk dalam kategori pendidik. Tetapi cuma bagian administrasi,” ucap Raking saat ditemui media ini, Senin (15/3/2021) lalu.

Jasa SMK3 dan ISO

Sehingga lanjut Raking, pihaknya akan mengusahakan keadilan untuk mereka-mereka tenaga non pendidik.

“Mungkin kalau mau disamakan dengan tenaga pendidik akan sulit, tetapi kalau keadilan kemungkinan akan kami usahakan,” jelas Raking.

Dia juga menjelaskan, dalam memberikan bonus di luar gaji, Dinas Pendidikan juga sudah menyampaikan secara syarat memang harus jadi tenaga pendidik dulu, sementara untuk tenaga non pendidik tidak dapat.

“Mereka minta bahwa Perda dibuatkan. Untuk kami tidak semudah itu membuat Perda, kami harus kajian terlebih dahulu, apakah regulasi dari kemendikbud sampai ke daerah itu sama, itu juga perlu kita samakan,” tegasnya

Untuk langkah saat ini, Komisi I DPRD Bontang meminta data yang benar-benar valid untuk diserahkan ke pihaknya guna untuk ditindaklanjuti. Jangan sampai perkara seperti ini terulang kembali.

“Kesimpulannya kami menunggu data yang valid untuk sama-sama kami perjuangkan. Intinya, kami dari Komisi I DPRD Bontang untuk mendorong harus ada keadilan terhadap tenaga non pendidik di Sekolah Negeri Bontang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button