
Jakarta, Akurasi.id – 7 September 2025 — Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi terkait foto viral yang menampilkan dirinya bermain domino bersama sosok yang pernah disebut sebagai pembalak liar, Aziz Wellang.
Raja Juli menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada awal September 2025 saat dirinya menghadiri pertemuan dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
“Saya berdiskusi dengan Mas Menteri Karding berdua saja di ruang bagian belakang selama dua jam lebih. Tidak ada tema diskusi menyangkut kasus pembalakan liar sama sekali,” kata Raja Juli melalui akun media sosialnya, Minggu (7/9/2025).
Bermain Domino di Ruang Tamu
Raja Juli menceritakan, usai pertemuan sekitar pukul 24.00 WIB, ia dan Karding hendak pulang. Namun, beberapa orang di ruang tamu mengajaknya bermain domino. Dalam foto yang beredar, terlihat Raja Juli bersama Abdul Kadir Karding, Aziz Wellang, serta Andi Rukman Nurdin Karumpa, yang merupakan Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Olahraga Domino Indonesia.
“Setelah dua kali putaran, saya pamit pulang kepada Mas Menteri Karding dan orang-orang yang ada di ruang tamu. Saya tidak mengenal dua pemain lainnya,” tegas Raja Juli.
Baru Tahu Identitas Aziz Wellang
Raja Juli mengaku baru mengetahui dari pemberitaan media bahwa salah satu pemain domino tersebut adalah Aziz Wellang, yang sempat diberitakan sebagai tersangka pembalakan liar.
“Bagi saya, tidak ada sedikit pun ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Status Hukum Aziz Wellang
Berdasarkan penelusuran, Aziz Wellang memang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dalam kasus pembalakan liar pada November 2024. Namun, menurut dokumen resmi yang diperoleh pengacaranya, penyidikan terhadap Aziz dihentikan pada Februari 2025, mengacu pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.PRA/2024/PN.Jkt.Pst.
Dengan demikian, status hukum Aziz Wellang saat ini tidak lagi dalam proses penyidikan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy