Proyek Ibu Kota Baru Berlanjut, Pemerintah Serahkan Surpres RUU IKN ke DPR


Akurasi.id – Proyek ibu kota baru dipastikan berlanjut. Hal ini ditandai penyerahan secara resmi Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR.
Surpres RUU IKN tersebut diserahkan langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mensesneg Pratikno, langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani.
“Alhamdulillah hari ini pemerintah telah menyampaikan, sebagaimana tadi disampaikan oleh Ibu Ketua DPR (Puan Maharani),” kata Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam tayangan di akun Youtube DPR, Rabu (29/9). Dilansir dari Kumparan.com, Kamis (30/09/2021).
Dia menjelaskan, RUU IKN memiliki 9 bab dan 34 pasal. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memastikan, penyusunan RUU IKN dilakukan mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuat dalam naskah akademik.
“Jadi naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR,” ujar Suharso.
Pasal-pasal dalam RUU IKN itu, menurutnya menggambarkan visi pemerintah tentang ibu kota negara. Mulai dari pengorganisasian, pengelolaan, tahapan pembangunan, tahapan pemindahan ibu kota hingga pembiayaan.
“Jadi kalau ini memang nanti berhasil diundangkan, kita semua berharap seperti itu. Maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia. Masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanaan masterplan itu,” kata Suharso.
Menteri PPN/Kepala Bappenas itu mengingatkan, pembangunan proyek ibu kota baru tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat 3-4 tahun. Karenanya pembangunannya harus dilakukan bertahap.
PNS Dipindah Duluan ke Ibu Kota Baru
Dalam rencana kerja 2022, Kementerian PPN/Bappenas memasukkan persiapan pemindahan PNS ke Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota baru. Pemindahan PNS mengambil dari alokasi belanja modal sebesar Rp 52,78 miliar atau 3,8 persen dari total anggaran.
Adapun pagu anggaran Kementerian PPN/ Bappenas Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1,37 triliun.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada awal September, Suharso menyebut belanja modal sebesar Rp 52,78 miliar tersebut salah satunya akan digunakan untuk dukungan pemutakhiran fasilitas integrated digital workingspace-flexi untuk persiapan pegawai pindah ibu kota negara (IKN).(*)
Editor: Yusva Alam