Praktik Prostitusi Online di Kutim Dibongkar Polisi, Pelaku Tak Sembarang Pilih Lawan Berkencan


Akurasi.id, Sangatta – Polisi membongkar praktik prostitusi yang dikelola secara daring atau online di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EN yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi tersebut di salah satu penginapan di Sangatta Utara, Senin (4/5/2020) dini hari tadi.
baca juga: Anak 11 Tahun Asal Paser yang Meninggal dengan Status PDP Terkonfirmasi Positif Covid-19
Selain mengamankan EN yang diduga sebagai muncikari, personel Satreskrim Polres Kutim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, screenshot obrolan transaksi, dan dua buah ponsel milik pelaku.
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Fery Samudra menyampaikan, bahwa dari pengakuan tersangka, praktik esek-esek online ini sudah 8 kali dilakukannya.
“Tawar menawarnya di sosmed (sosial media), ada 2 perempuan remaja yang ditawarkan oleh tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp2,1 juta dan 2 unit handphone. Pelaku kami gerebek di salah satu penginapan yang berada di Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara,” ungkapnya.
Dirinya juga membeberkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personelnya yang harus melaksanakan penyamaran. Karena untuk membongkar sindikat dalam kasus ini, terbilang butuh ekstra kehati-hatian. Karena, pelaku terbilang rapi dalm menjalankan aksinya.
“Pelaku ini bahkan tidak gampang mempercayai pemesannya tanpa mengetahui identitas sang pemesan, juga berkat informasi dari awak media di Kutim yang mencurigai adanya prostitusi online yang beraksi di Kutim,” tuturnya.
AKP Ferry menyebutkan, terbongkarnya satu jaringan penyedia jasa mesum berbasis online ini akan dikembangkan hingga tuntas untuk menyapu jaringan sejenis yang berani beroperasi di Kutim. Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini terancam akan dikenai Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUH Pidana.
“Masih dalam penyidikan dan pengembangan, karena tidak mudah membongkar jaringan ini, yang pasti kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas sampai ke akarnya,” tegasnya.
Lewat awak media, AKP Ferry mengimbau, agar masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya indikasi prostitusi online di sekitar tempat tinggalnya. Imbauan ini diberikan selain untuk mencegah timbulnya HIV/Aids serta penyakit seks menular lainnya di kalangan masyarakat, juga untuk menyelamatkan para pemuda dari kebobrokan moral dan perilaku seks bebas.
“Kami harapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif sehingga pelaku tidak berani beroperasi di Kutim,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin