Hukum & KriminalTrending

Polisi Tangkap 11 Tersangka Judi Online, Termasuk Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital

Loading

Akurasi.idPolisi menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi bahwa 11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan satu warga sipil.

Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka awalnya diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs judi online, namun kewenangan ini disalahgunakan. Beberapa oknum pegawai dan staf ahli dari Komdigi diduga tidak memblokir situs judi yang sudah dikenal oleh mereka. “Mereka menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor untuk aktivitas judi online ini,” jelas Ade Ary.

Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebut bahwa penyidikan lebih lanjut masih dilakukan terhadap salah satu pegawai Kementerian Komdigi.

Menkomdigi Meutya Viada Hafid menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” ujar Meutya.

Jasa SMK3 dan ISO

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif dalam menindak rekening-rekening terkait judi online. Hingga akhir Oktober 2024, OJK telah meminta perbankan untuk menutup 8.000 rekening judi online, termasuk penutupan rekening yang menggunakan satu nomor CIF yang sama. “Dalam tiga bulan terakhir, ada tambahan sekitar 2.000 rekening yang diblokir karena terindikasi terkait judi online,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK juga telah mendeteksi lima perusahaan dompet digital yang disinyalir memfasilitasi transaksi judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa mereka akan memblokir rekening dompet digital yang terindikasi digunakan untuk judi online.

Ke depan, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berencana untuk melakukan pemblokiran penuh terhadap individu yang terafiliasi dengan judi online, meskipun mereka memiliki beberapa rekening. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tugas OJK dalam mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal, bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button