Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Bawah Jembatan Mahakam, Dugaan Mengarah Pada Pembunuhan Berencana


Akurasi.id, Samarinda – Aksi penikaman yang terjadi kepada Jumariansyah (42), Senin (30/12/19) pukul 15.30 Wita kemarin, hingga menyebabkannya meninggal dunia membuat polisi bergerak cepat. Tak sampai hari berganti, hanya lebih dari dua jam lamanya petugas gabungan dari Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil mengamankan pelakunya.
Pria tersebut diketahui bernama Didi Harto (24), ia diamankan bersama rekannya Imuh (24) yang mana saat melakukan aksi penikaman, Imuh berperan sebagai pengendara motor Yamaha Vixion. Keduanya berhasil diamankan di Jalan Kemuning, RT 3, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) yang merupakan kediamannya, sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca Juga: Ayah Lima Anak Tewas Ditikam Dipinggir Jalan, Motifnya Masih Misterius, Polisi Buru Pelaku
Setelah diamankan Didi dan Imuh tak lantas langsung digiring ke kantor. Polisi harus melengkapi alat bukti. Yakni mencari pisau jenis badik yang digunakan Didi untuk menikam Jumariansyah. Diketahui sebelumnya, usai kejadian polisi berhasil mengamankan sarung badik di lokasi kejadian. Sedangkan badiknya sendiri langsung dibuang oleh Didi di sebuah semak tak jauh dari kediamannya.
Dalam gelap, polisi sedikit bersusah payah menemukan alat bukti utama tersebut. Selang beberapa waktu, petugas akhirnya berhasil menemukan badik yang masih memiliki sedikit bercak darah tersebut. Dengan kondisi tangan di borgol, petugas langsung menujukan kendaraan roda empatnya kembali ke Kota Tepian–sebutan Samarinda.

Malam tadi, rencana kedua pelaku hendak digelandang ke Polsek Samarinda Seberang. Namun rencana polisi kala itu harus diurungkan. Dari pantauan media ini, sekitar pukul 21.30 Wita, terlihat lebih dari 50 orang massa telah berkerumun di halaman kantor polisi, sebagian di antaranya merupakan kerabat keluarga mendiang Jumariansyah. Sedangkan lainnya, mengaku dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) kesukuan pribumi.
Kedatangan puluhan massa kala itu mendapatkan hadangan dari pihak kepolisian. Secara persuasif, polisi meminta agar massa membubarkan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Korps Bhayangkara. Perlahan pasti, polisi berhasil membujuk massa. Satu persatu, kerumunan malam itu mulai mengurai, dan berangsur meninggalkan Polsek Samarinda Seberang.
Ketika massa membubarkan diri, Didi dan Imuh rupanya telah tiba dan menjejaki langkahnya di Polresta Samarinda. Dalam waktu yang terbilang singkat, polisi melakukan pemeriksaan sementara terkait motif dan peran dari pelaku. Setelah mendapatkan hasil sementara, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman segera melakukan konferensi pers sekitar pukul 23.30 Wita.
“Kejadian ini kami ketahui berawal dari laporan masyarakat, yang mana telah terjadi keributan dan berujung pada penikaman terhadap korban bernama Jumariansyah hingga menyebabkannya meninggal dunia,” kata Arif menceritakan kembali awal kejadian.
Dari laporan tersebut, sambung Arif, jajarannya segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mencari keterangan saksi dan barang bukti di seputar lokasi kejadian.
“Dari situ kami tindak, kami kejar dengan anggota kurang lebih dua jam kami berhasil amankan pelaku,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan sementara, Arif mengatakan, kalau Didi sebagai pelaku utama memiliki motif dendam pribadi terhadap Jumariansyah. “Dendamnya apa, itu masih kami dalami pada pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, polisi tak hanya mengambil dari pisau badik Didi dan sarungnya yang tertinggal di lokasi kejadian. Tetapi, pakaian mulai dari baju hingga celana yang dikenakan Didi saat melakukan aksinya juga turut diamankan petugas.
“Motor yang digunakan saat pelaku berboncengan juga kami amankan,” sambungnya.
Berbeda dengan Didi yang telah ditetapkan sebagai pelaku utama, saat ini Imuh rekannya masih berstatus sebagai saksi. Dari pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan tanda-tanda keterlibatan Imuh secara langsung pada aksi penikaman tersebut.
“Pengakuan rekan pelaku (Imuh) saat itu dia tidak tahu kalau tujuan pelaku (Didi) hendak melakukan penikaman. Tapi ini juga masih kami dalami apakah benar tidak ada keterlibatan atau bagaimana,” bebernya.
Sementara itu, polisi juga menemukan fakta lainnya. Sebelum Didi menemui Jumariansyah, ia diketahui sudah merencanakan membawa badiknya dari dalam rumah. “Ia direncanakan,” tegasnya.
Namun untuk menjerat Didi dengan pasal pembunuhan berencana, polisi harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam guna memenuhi semua unsurnya. Sedangkan saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian sampai saat ini sudah berkembang menjadi lima orang.
“Yang jelas di sini, pelaku dan korban sudah saling kenal. Untuk sementara kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 3 juncto 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun kurungan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah