By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Anggota DPR Rahayu Saraswati Akan Melapor ke Presiden Prabowo
HeadlinePeristiwa

Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Anggota DPR Rahayu Saraswati Akan Melapor ke Presiden Prabowo

Wili Wili
Last updated: Oktober 28, 2024 8:46 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Anggota DPR Rahayu Saraswati Akan Melapor ke Presiden Prabowo
Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Anggota DPR Rahayu Saraswati Akan Melapor ke Presiden Prabowo. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id – Anggota DPR Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati, berencana melaporkan polemik pemecatan Ipda Rudy Soik kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menyusul tindakan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memecat Rudy setelah ia membongkar praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, Sara, yang juga keponakan Prabowo, menyebutkan bahwa laporan akan disampaikan jika tidak ada kejelasan mengenai pemecatan Rudy setelah rapat dengan Komisi III DPR. “Tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi dan itu adalah hak sebagai anggota DPR RI juga,” ungkap Sara usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (28/10).

Sara menjelaskan bahwa Ipda Rudy adalah polisi yang selalu taat dalam menjalankan tugasnya. Ia menduga pemecatan tersebut terkait dengan upaya Rudy dalam menegakkan hukum terkait mafia BBM, yang dinilai telah merugikan masyarakat, terutama nelayan di NTT.

“Sangat disayangkan kalau misalkan ada polisi yang memang lurus bersih sampai sedemikian hanya untuk bisa melawan hal-hal tersebut,” tambah Sara. Rudy dipecat dari kepolisian setelah menyelidiki mafia BBM subsidi jenis solar, dengan Polda NTT mengklaim ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Rudy.

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat secara tidak hormat melalui sidang Kode Etik Profesi Polri pada 10-11 Oktober 2024. Dia kini telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda NTT, proses banding akan difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Pemberhentian Rudy mencuat setelah laporan masyarakat yang menyatakan bahwa distribusi BBM di NTT menjadi lebih lancar setelah Rudy membongkar kasus mafia tersebut. Hal ini menjadi perhatian bagi anggota DPR yang mewakili daerah tersebut. “Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Saras.

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan Rudy diambil berdasarkan laporan pelanggaran disiplin. Dalam rapat dengan Komisi III, Daniel menyatakan bahwa masa depan karier Rudy ada di tangannya sendiri, sambil memberikan dukungan moral.

“Saya sayang sama kamu, saya ingin kamu menjadi anggota polisi yang baik. Berikan informasi yang baik itu apa TPPO maupun BBM itu,” katanya kepada Rudy.

Polemik ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi mafia BBM yang semakin merugikan masyarakat, serta perlunya dukungan dari semua pihak untuk memastikan keadilan dan kebenaran ditegakkan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Ipda Rudy Soikkode etik PolriKomisi III DPRLaporan Masyarakatmafia BBMnusa tenggara timurpemecatan polisiPolda NTTPrabowo SubiantoRahayu Saraswati
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kecelakaan di Tol Cipularang, Direktur Indomaret Meninggal
HeadlineTrending

Kecelakaan di Tol Cipularang, Direktur Indomaret Meninggal

By
Devi Nila Sari
Ini Daftar 44 Bank yang Biaya Transfer Uang Turun Jadi Rp 2.500
HeadlineTrending

Ini Daftar 44 Bank yang Biaya Transfer Uang Turun Jadi Rp 2.500

By
Devi Nila Sari
Harga Emas Antam 16 September 2025 Tembus Rp 2,105 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam 16 September 2025 Tembus Rp 2,105 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

By
Wili Wili
Kemenpora Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025
HeadlinePeristiwa

Kemenpora Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?