By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Viral Video Perempuan Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga, Begini Kronologinya
HeadlinePeristiwa

Viral Video Perempuan Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga, Begini Kronologinya

akurasi 2019
Last updated: Mei 17, 2022 4:21 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Viral Video Perempuan Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga, Begini Kronologinya
Tangkapan layar video NN (28), seorang perempuan yang melakukan poliandri atau bersuami dua diusir oleh warga dari Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur beberapa hari lalu. Ilustrasi (Fajar.co.id)
SHARE

Warga di Cianjur mengusir seorang perempuan bersuami dua. Video perempuan bersuami dua itu viral di media sosial.

Akurasi.id, Jakarta – Seorang perempuan berinisial NN (28) melakukan poliandri atau bersuami dua. Warga dari Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur mengusir wanita tersebut beberapa hari lalu.

Peristiwa pengusiran serta pembakaran pakaian NN itu pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 27 detik terlihat warga membakar pakaian, lalu mengusir NN dan keluarganya dari kampung.

Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari Aep Ibing (60) mengatakan NN yang masih berstatus istri TS (49) diam-diam menikah siri dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

“Pernikahan siri NN dengan UA tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah,” ujar Aep mengutip dari detikcom, Selasa (17/5).

Perempuan itu menikah dengan suami keduanya di Desa Babakancaringin pada Desember 2021 lalu. Mereka melibatkan seorang ustaz setempat.

Namun, kasus poliandri NN baru terbongkar pada 10 Mei 2022. Seorang keluarga TS menelusuri isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.

Menurut Aep, dengan terbongkarnya poliandri ini, TS kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak 3 kepada NN.

“Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung,” ujarnya.

NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei lalu.

[irp]

NN Gunakan Muslihat

Aep menambahkan NN menggunakan sejumlah muslihat demi bisa menikah kedua kali. Menurutnya, NN membuat kebohongan agar UA mau menikahinya.

Dalam sebuah musyawarah, kata Aep, NN menyebut orang tuanya sudah wafat dan mengaku sudah dua tahun menjanda atau bercerai dengan suami pertamanya, TS.

“Jadi membuat sejumlah kebohongan, itu terungkap dari suami keduanya. Katanya orang tuanya sudah meninggal, padahal masih hidup. Dia ngaku sudah bercerai, padahal masih istri sah dan berkeluarga dengan TS, suami pertamanya,” katanya.

Kasus perempuan poliandri atau bersuami dua ini pun mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan dalam ajaran Islam, perilaku poliandri atau perempuan yang menikah lebih dari satu lelaki haram.

“Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki,” kata Rauf. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:CianjurMUIperistiwaPoliandri
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Istana Kembalikan ID Liputan Jurnalis CNN Indonesia, Janjikan Kebebasan Pers Terjamin
HeadlinePeristiwa

Istana Kembalikan ID Liputan Jurnalis CNN Indonesia, Janjikan Kebebasan Pers Terjamin

By
Wili Wili
Kecelakaan Maut di Balikpapan Akibat Rem Blong
HeadlineNews

Kecelakaan Maut di Balikpapan Akibat Rem Blong, Berikut Kronologisnya

By
Devi Nila Sari
Tanggapan Gibran dan Jokowi tentang Statusnya yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi
HeadlineKabar Politik

Tanggapan Gibran dan Jokowi tentang Statusnya yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi

By
akurasi 2019
Nasib Gibran Rakabuming Raka Pasca Putusan MKMK: Tantangan dan Harapan
Headline

Nasib Gibran Rakabuming Raka Pasca Putusan MKMK: Tantangan dan Harapan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?