By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kesehatan > Penjualan Rokok Eceran Dibatasi Aturan Baru untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat
KesehatanTrending

Penjualan Rokok Eceran Dibatasi Aturan Baru untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

Wili Wili
Last updated: Agustus 5, 2024 2:35 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Penjualan Rokok Eceran Dibatasi Aturan Baru untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat
Penjualan Rokok Eceran Dibatasi Aturan Baru untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat
SHARE

Akurasi.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi disahkan, membawa perubahan signifikan dalam penjualan rokok eceran, iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa pengaturan baru ini bertujuan menekan konsumsi rokok guna mengurangi dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat.

Indah menyatakan, “Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya.” Aturan ini mencakup beberapa ketentuan penting yang tertuang dalam Pasal 434 ayat (1), termasuk larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran, khususnya kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Berikut adalah poin-poin utama dari aturan baru ini:

  1. Larangan Penjualan Eceran: Penjualan rokok secara eceran satuan per batang dilarang kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
  2. Pembatasan Lokasi Penjualan: Produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh ditempatkan pada area sekitar pintu masuk dan keluar, tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, dan tempat bermain anak.
  3. Penggunaan Situs Web dan Aplikasi Elektronik: Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

Indah menambahkan bahwa ketentuan ini termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya.

Peraturan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, yang menilai bahwa pengendalian rokok eceran merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Diharapkan dengan adanya regulasi yang lebih ketat, konsumsi rokok terutama di kalangan remaja dan perempuan hamil dapat berkurang signifikan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan penjualan rokokIndah FebriantiKementerian Kesehatankesehatan masyarakatlarangan iklan rokoklarangan rokok bawah 21 tahunpengendalian tembakauperingatan kesehatan rokokPP Nomor 28 Tahun 2024rokok eceran
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pasien Positif Kaltim Bertambah
Trending

Updet Covid-19 Kaltim: Pasien Positif Bertambah 11 Pasien, Se-Kaltim Kini Berjumlah 434 Orang

By
akurasi 2019
Aisar Khaled Hadiri Pernikahan Frans Faisal, Kedekatannya dengan Fuji Kembali Jadi Sorotan
SelebritisTrending

Aisar Khaled Hadiri Pernikahan Frans Faisal, Kedekatannya dengan Fuji Kembali Jadi Sorotan

By
Wili Wili
Gregoria Mariska Tunjung Melaju ke Final Kumamoto Masters 2025 Usai Taklukkan Chiu Pin Chian
OlahragaTrending

Gregoria Mariska Tunjung Melaju ke Final Kumamoto Masters 2025 Usai Taklukkan Chiu Pin Chian

By
Wili Wili
Marselino Ferdinan Cetak Brace, Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
OlahragaTrending

Marselino Ferdinan Cetak Brace, Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?