By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Pengakuan Tersangka Kasus Sengketa Lahan Berdarah di Palaran, dari Sakit Hati hingga Rencana Pembunuhan –
News

Pengakuan Tersangka Kasus Sengketa Lahan Berdarah di Palaran, dari Sakit Hati hingga Rencana Pembunuhan –

Devi Nila Sari
Last updated: April 26, 2021 10:55 am
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Pengakuan Tersangka Kasus Sengketa Lahan Berdarah di Palaran, dari Sakit Hati hingga Rencana Pembunuhan -
Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman menggelar pres rilis terkait kasus sengketa lahan berdarah di Palaran yang menimbulkan korban jiwa. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Pengakuan Tersangka Kasus Sengketa Lahan Berdarah di Palaran, dari Sakit Hati hingga Rencana Pembunuhan -
Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman menggelar pres rilis terkait kasus sengketa lahan berdarah di Palaran yang menimbulkan korban jiwa. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Pengakuan Tersangka Kasus Sengketa Lahan Berdarah di Palaran, dari Sakit Hati hingga Rencana Pembunuhan. Lewat pres rilisnya, Rabu (14/4/2021), Polresta Samarinda membeberkan bagaimana kronologis di balik penembakan brutal hingga aksi pembunuhan itu. 

Akurasi.id, Samarinda – Polresta Samarinda akhirnya merilis kasus penembakan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Anderson terhadap Burhanuddin warga Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, yang terjadi pada Sabtu (10/4/2021) lalu. Dalam peristiwa itu selain Burhanuddin yang meregang nyawa, terdapat 6 warga Handil Bakti lain yang mengalami luka tembak dari senjata rakitan milik Anderson.

Saat ini, status Anderson telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda. Belakangan diketaui, dari keterangan tersangka Anderson, peristiwa itu dipicu lantaran dirinya sakit hati akibat korban yang sebelumnya telah melakukan pembakaran pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya. Korban juga disebutkannya melakukan intimidasi terhadap keluarganya.

“Terus terang saya dendam kepada korban, saya melakukan itu pasti ada penyebabnya, yang jelas Kelompok Tani Empang Jaya bukan penyerobot tanah, Empang Jaya sudah lama berada di sana dan saya juga merupakan warga di situ (Handil Bakti),” ujar tersangka mencoba berkelit dari perbuatannya saat diwawancarai awak media, Rabu (14/4/2021).

Anderson berdalih, bahwa persoalan tanah yang diklaim warga adalah kepemiliknya. Menurutnya, Kelompok Tani Empang Jaya tak merasa pernah menjual tanah tersebut kepada warga. Sehingga pihaknya berhak memiliki lahan tersebut.

“Kelompok Tani Empang Jaya tidak pernah menjual tanah kepada warga, kami hanya menggarap dan tidak pernah menyerobot tanah warga, jika ada yang menjual itu bukan dari kelompok kami, tapi makelar tanah berinisial FK,” ucapnya mencoba membela diri.

Ditanya apakah dirinya menyesal atas aksi berdarahnya, Anderson hanya menjawab, “Sebagai manusia, saya menyesal. Tapi ini sudah terjadi, biar saya jalani proses hukum, saya juga tidak menginginkan hal ini,” cakapnya.

[irp]

Kapolres Samarinda Kombespol Arif Budiman mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan Anderson sebagai tersangka tunggal atas kejadian itu.

“Pelaku merupakan tersangka tunggal, karena yang lain tak terbukti ikut serta dalam penyerangan itu. Akibat peristiwa itu, satu orang meninggal dan 6 orang terluka akibat senjata rakitan yang ditembakkan oleh tersangka dengan jarak 15 meter,” ungkap Arif Budiman saat menggelar pres rilis, Rabu (14/4/2021).

Lebih lanjut, Arif Budiman menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus kepemilikan lahan yang saat ini masih disengketakan warga dengan Kelompok Tani Empang Jaya.

“Semua masih kami dalami. Terkait pembakaran Pondok Empang Jaya oleh warga, masih kami terus selidiki kebenarannya. Jika ada yang terbukti terlibat, akan kami proses secara hukum,” tegasnya.

Diketahui, senjata rakitan milik Anderson didapatkannya dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Senjata itu dibeli pelaku seharga Rp5 juta. “Senajata rakitan kami dapatkan 15 meter dari rumah tersangka. Senjata itu di kubur tersangka guna menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Selain itu, diketahui tersangka Anderson selain merupakan warga Handil Bakti dan memiliki lahan di sekitar yang disengketakan, ia pun merupakan kuasa hukum dari Kelompok Tani Empang Jaya sejak tahun 1986.

“Kami masih cari tahu terkait kepengurusan tersangka ini masih sah di pengurusan Kelompok Tani Empang Jaya atau sudah berganti,” tandasnya.

Hingga kini di lokasi lahan sengketa masih terus dijaga ketat oleh aparat kepolisian, yang di bantu Brimob Polda Kaltim. Kini Anderson telah mendekam di sel Polresta Samarinda. Atas perbuatannya, Anderson dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, ancaman 15 hingga 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Dirhanuddin

 

TAGGED:Kasus Berdarah Handil BaktiKasus Pembunuhan PalaranKasus Penembakan PalaranPolresta SamarindaSengketa Lahan Palaran
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

sarang burung
Hukum & KriminalNews

Demi Uang Rp110 Ribu, Jukir Ini Nekat Curi Belasan Sangkar Burung

By
akurasi 2019
Kepala Lapas Bontang Heru Yuswanto menunjukkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang yang dimiliki para tahanan. (Istimewa)
News

Berantas Peredaran Narkoba, Lapas Bontang Inspeksi Setiap Petugas dan Warga Binaan

By
akurasi 2019
Meriahkan HUT ke-498 Jakarta, Pemprov Gelar Pesta Budaya dan Hiburan Hingga Dini Hari
PeristiwaTrending

Meriahkan HUT ke-498 Jakarta, Pemprov Gelar Pesta Budaya dan Hiburan Hingga Dini Hari

By
Wili Wili
Kades Cikujang Heni Mulyani Ditahan karena Korupsi Dana Desa dan Jual Aset Posyandu
Hukum & KriminalTrending

Kades Cikujang Heni Mulyani Ditahan karena Korupsi Dana Desa dan Jual Aset Posyandu

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?