By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Catatan > Penegak Hukum Terjerat Narkoba, Siapa Pelindung Masyarakat?
CatatanRagam

Penegak Hukum Terjerat Narkoba, Siapa Pelindung Masyarakat?

Devi Nila Sari
Last updated: November 16, 2022 5:49 pm
By
Devi Nila Sari
Share
7 Min Read
Penegak Hukum Terjerat Narkoba, Siapa Pelindung Masyarakat?
Dian Eliasari. (Dok Dian)
SHARE

Penulis: Dian Eliasari, S.KM.

Contents
  • Elit Penegak Hukum Salahgunakan Kewenangan Demi Materi
  • Upaya Pemberantasan Narkoba Masih Jauh dari Harapan
  • Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Harus Diberi Sanksi Tegas

Rabu, 16 November 2022

NARKOBA merupakan Pekerjaan Rumah (PR) utama di seluruh dunia. Bahkan sebagai bentuk penentangan akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dibuatlah Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional atau International Day Against Drug Abuse yang jatuh pada 26 Juni setiap tahunnya. Peringatan ini bermula dari keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada 7 Desember 1987.

Sampai saat ini, masalah narkoba tak kunjung tuntas, pada tahun 2020 saja. World Drugs Report mencatat terdapat sekitar 269 juta masyarakat di dunia yang menyalahgunakan penggunaan narkoba. (Kompas.com, 26/06/2022)

Jika kita lihat, ternyata permasalahan narkoba di dunia juga sebanding dengan apa yang terjadi di Indonesia. Permasalahan narkoba di Indonesia semakin merajalela di tengah masyarakat. Kondisi ini tentu saja memberikan dampak buruk kepada masyarakat termasuk generasi.

Karena, pelaku penyalahgunaan narkoba saat ini semakin beragam. Mulai, anak-anak, remaja, dewasa, manula. Tak peduli pria maupun wanita.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh lembaga yang terkait dengan pemberantasan narkoba, baik kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka terus berupaya melakukan penagkapan para pemakai maupun pengedar dan memusnahkan hasil tangkapan narkoba.

Tapi lagi-lagi kita dikejutkan dengan banyaknya aparat yang seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Justru mereka juga yang terlibat di dalamnya.

Elit Penegak Hukum Salahgunakan Kewenangan Demi Materi

Sebagaimana dilansir dari Liputan6.com (16/10/2022). Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diciduk oleh Polri atas dugaan kasus penjual barang bukti narkoba. Kasus ini seolah berbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah. Agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.

Rupanya Irjen Teddy Minahasa tidak sendiri. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan. Identitas anggota di antaranya Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D dan Irjen TM. Kondisi ini tentu mencoreng nama baik kepolisian di mata masyarakat.

“Tak ada asap kalau tak ada api”, demikian juga berbagai masalah di atas tentu tak lepas dari sebab terjadinya masalah. Salah satu hal yang menjadi penyebabnya adalah ringannya hukuman bagi para fasilitator penyalahgunaan narkoba (produsen, bandar, kurir, dan lainnya) dan lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Bahkan untuk mereka yang punya uang, bisa bebas dari hukuman dan hanya direhabilitasi saja.

Selanjutnya, lahirnya solusi penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang juga tidak tepat. Misalnya, dengan terapi rumatan metadon. Bukannya menghentikan aktivitas perusakan akal tersebut, malah difasilitasi.

Hanya saja memang daya adiksinya lebih rendah, tapi tetap merusak akal. Ada juga “solusi” yang ngaco, yakni pembagian jarum suntik steril bagi penasun (Pengguna narkoba Suntik).

Upaya Pemberantasan Narkoba Masih Jauh dari Harapan

Pola pikir kapitalis (materi) juga merupakan penyebab utama maraknya peredaran narkoba. Yang bahkan, mampu membuat para penegak hukum ikut terjerat. Mereka menjadikan tujuan hidupnya hanya untuk mencari materi, baik berupa harta ataupun kesenangan. Narkoba adalah jalan pintas untuk meraih keduanya.

Kondisi ini juga didukung dengan adanya paham sekuler di tengah masyarakat. Paham ini berupaya memisahkan ajaran agama dari kehidupan. Sehingga, masyarakat saat ini tidak lagi menjadikan agamanya sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Tidak ada istilah halal atau haram, yang ada hanya untung atau tidak. Meskipun harus berakhir di balik jeruji besi.

Apabila kondisinya masih terus seperti ini, tentu saja upaya pemberantasan narkoba masih jauh dari harapan. Karena pemberantasan narkoba secara  tuntas hanya dapat diwujudkan apabila aparat juga taat, dan menegakkan hukum dengan adil.

Oleh karena itu saat ini kita butuh sebuah solusi yang mampu menuntaskan masalah narkoba sampai ke akar-akarnya. Solusi itu tentu saja dengan menerapkan aturan Islam dalam seluruh kehidupan dalam naungan khilafah. Karena Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, sampai pada sanksi yang tegas atas pelakunya.

Dalam Islam, narkoba haram karena ada nash yang mengharamkan, yakni hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686).

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Harus Diberi Sanksi Tegas

Berdasarkan hal tersebut, maka Islam memandang bahwa baik penyalahgunaan maupun fasilitator penyalahgunaan narkoba adalah pelaku tindak kejahatan yang harus diberikan sanksi. Penyalahgunaan narkoba itu bukan korban, karena mereka dengan sadar menyalahgunakan narkoba tersebut.

Sanksi yang diberikan tentu saja berbeda, beradasarkan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. Penyalahguna yang baru pertama kali, pecandu, kurir, bandar, dan produsen akan mendapatkan sanksi ta’dzir yang berbeda. Ta’dzir yang diberikan bahkan bisa sampai pada hukuman mati atau hukuman lain yang akan membuat jera pelakunya, dan membuat orang lain ngeri sehingga tidak akan melakukan tindak kejahatan tersebut.

Tentu saja, pemberian hukuman yang tegas ini bukan satu–satunya “alat” yang dimiliki Islam untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba. Itu hanyalah alat dari sisi kuratif. Islam juga memiliki “alat” untuk upaya preventif dan rehabilitatif.

Islam memiliki “alat” lainnya yaitu ketaqwaan yang akan mencegah tiap–tiap individu dari penyalahgunaan narkoba.  Dalam kehidupan Islam, juga terdapat kontrol masyarakat yang kuat berupa budaya amar ma’ruf nahiy munkar. Yang akan meminimalkan dan mencegah anggota masyarakat melakukan tindak kejahatan apa pun.

Kemudian penerapan aturan Islam juga akan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat, mulai dari sandang, papan dan pangan. Hal ini diwujudkan dengan adanya sistem ekonomi islam yang akan menjadikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.

Demikian pula Islam juga menjamin kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan, kesehatan, dan kemanan. Dalam hal kemanan inilah ada peran penting kepolisian yang mana mereka bekerja denga penuh ketaqwaan, tanggung jawab dan rasa takut kepada Allah Swt. Dalam melindungi masyarakat. Kebutuhan para polisi ini juga dijamin oleh khilafah dengan gaji yang layak dan cukup, sehingga mereka tidak akan sampai tergiur dengan hal-hal yang haram.

Wallaahu a’lam bisshowwab

Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:KaltimnarkobaPenegak Hukum Terjerat NarkobaPenyalahgunaan Narkoba
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

hari kartini
Catatan

Memaknai Hari Kartini, Mari Berbagi di Tengah Pandemi

By
akurasi 2019
Awas Bahaya Aplikasi Palsu di Android, Data Anda Bisa Dicuri
TechnoTrending

Awas Bahaya Aplikasi Palsu di Android, Data Anda Bisa Dicuri

By
akurasi 2019
Peluang dan prediksi, Siapa Saja Pemain Kunci Indonesia U-23 Kontra Uzbekistan?
OlahragaTrending

Peluang dan prediksi, Siapa Saja Pemain Kunci Indonesia U-23 Kontra Uzbekistan?

By
Yori Akurasi
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia U20 2025, Vietnam Gagal: Ini Daftar 16 Negara yang Berhasil Lolos
OlahragaTrending

Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia U20 2025, Vietnam Gagal: Ini Daftar 16 Negara yang Berhasil Lolos

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?