Pencuri Lintas Kota Dibekuk, Beraksi di Jalan Poros Bontang-Samarinda


Pencuri lintas kota dibekuk tim gabungan Polres Bontang. Tiga pencuri ini beraksi di Jalan Poros Bontang-Samarinda.
Akurasi.id, Bontang – Tim Macan Polres Kutai Timur bersama Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan 3 orang pencuri lintas daerah Kalimantan Timur.
Para pelaku berhasil diamankan yakni, Nm, NS dan Arm. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Wono Asri RT 06, Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan di Jalan Poros Bontang Samarinda Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 16 Februari 2021 lalu. Yakni korban, Poniman (57) mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan kunci samping rumah rusak.
Karena hal tersebut korban pun kaget melihat isi rumah dan beberapa barang miliknya hilang. Barang tersebut yakni laptop, senapan angin, mesin potong berserta uang tunai sebesar Rp4 juta. Sehingga total kerugian yang dia alami yakni Rp6 juta. Karena hal tersebut, korban pun melapor ke Polres Bontang.
“Karena Kejadian tersebut, korban pun melapor sehari kemudian,” ujar AKP Suyono melalui rilisnya, Rabu (17/3/2021) kemarin.
Dia juga menjelaskan, di hari yang sama, korban kedua yakni Abdul Rachman (56) juga melapor, kali ini aksi pencurian dialami dirinya yang terjadi di Jalan Poros Bontang – Samarinda, Kecamatan Marangkayu.
Korban menceritakan kata Suyono, saat itu memarkirkan mobilnya untuk istirahat. tak lama ditinggal sebuah ponsel, sepatu safety warna hitam dan paket bawaan hilang. Karena hal tersebut, dia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
“Untuk pelapor kedua mengalami total kerugian sekiranya Rp8 juta,” ujar Suyono.
Berbekal dari dua aduan tersebut, polisi langsung bergegas memburu pelaku. Ketiga pelaku kemudian berhasil diringkus petugas beserta sejumlah barang bukti juga ikut diamankan saat mereka ditangkap.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 air purifer, 1 laptop, 1 chainsaw, 2 charge laptop, 1 tas laptop, 1 buah parang, 1 senapan angin.
“Akibat perbuatannya pelaku bakal mendekam di penjara dengan ancaman hukuman Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid