Hukum & KriminalTrending

Penangkapan Pelaku Begal Sadis di Bogor: Motif Utang Terungkap

Motif Utang di Balik Tindakan Kekerasan

Loading

Bogor, 24 Oktober 2024, Akurasi.id — Polsek Ciampea bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku begal sadis yang membunuh Iwan Irawan (58) di Jalan Raya Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Ciampea, Kabupaten Bogor, pada 30 September 2024. Korban, yang sedang menjemput putrinya, ditemukan tewas dengan luka parah di kepala.

Pelaku dan Penangkapan

Dua pelaku yang ditangkap adalah Ajum Jumaidi alias AJ (37) dan Muhammad Dian alias Rian (24). Keduanya ditangkap pada 21 Oktober 2024, di lokasi berbeda. AJ ditangkap di rumah kontrakan istri keduanya di Cibanteng, Kecamatan Ciampea, sementara Rian ditangkap di Kampung Cisasapeunta, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari.

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, mengungkapkan bahwa pelaku AJ adalah warga Kampung Pasar Rebo, Ciampea, dan bahwa mereka telah merencanakan aksi ini sebelumnya bersama Sugandi, yang kini telah meninggal dunia akibat bunuh diri. “Otak pelaku adalah Sugandi, yang tewas gantung diri dan jasadnya ditemukan oleh warga,” jelas Suminto.

Motif Pembunuhan

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa motif pembunuhan ini adalah permasalahan utang. Sugandi merasa sakit hati karena Iwan menagih utangnya, yang memicu rencana untuk membalas dendam. Sugandi diduga merencanakan aksi ini sejak September dan memantau aktivitas Iwan sebelum kejadian.

Jasa SMK3 dan ISO

Pada malam kejadian, Sugandi memberi tahu Ajum dan Rian saat Iwan keluar dari rumah. Mereka kemudian mencegat Iwan dan menyerangnya dengan alat tumbuk kayu sepanjang 80 sentimeter. Meskipun Iwan berusaha melawan, ia mengalami luka fatal di kepala akibat pukulan yang dilakukan oleh Ajum.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lumpang, helm hitam merk Honda, sandal jepit milik korban, serta sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku. Sepeda motor Honda Beat milik korban masih dalam pencarian.

Kedua pelaku saat ini dikenakan Pasal 365 (3) dan Pasal 338 jo 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati, atau seumur hidup. Kapolsek Suminto menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kekerasan dan pentingnya kesadaran akan dampak dari utang. Bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan mental atau merasa tertekan, disarankan untuk mencari bantuan dari psikolog atau klinik kesehatan mental.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button