Trending

Tak Direstui Rujuk, Pemuda Kapuas Bunuh Mertua dan Anak Tiri

Loading

Tak Direstui Rujuk, Pemuda Kapuas Bunuh Mertua dan Anak Tiri
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebati saat menggelar press release pembunuhan berencana di wilayah Kapuas. (Istimewa)

Tak direstui rujuk, pemuda Kapuas bunuh mertua dan anak tiri. Usai membacok korbannya dengan membabi buta, pelaku pun berusaha melarikan diri.

Akurasi.id, Samarinda – Seorang pemuda berinisial IT (31) warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) tega menghabisi nyawa mantan ibu mertua berinisial SK (63), pada Sabtu (29/5/2021), pukul 05.00 Wita.

Motifnya lantaran sakit hati tak mendapat restu untuk rujuk dengan mantan istrinya. Tak hanya membunuh mantan ibu mertuanya, IT juga tega menghabisi nyawa anak tirinya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Inpres RT 9, Desa Purwosari Baru, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, pelaku sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan itu. Pada pagi buta saat korban tengah terlelap, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Benar telah terjadi peristiwa pembunuhan. Korban meninggal dunia seorang perempuan dan seorang bocah berusia 6 tahun akibat serangan benda tajam,” jelas AKBP Manang.

“Diduga motifnya pelaku sakit hati karena korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku dan pelaku juga sudah beberapa kali mengancam korban akan membunuh korban serta anak korban apabila tidak dituruti,” sambungnya.

AKPB Manang menerangkan dalam peristiwa itu, korban SK mengalami luka bacok akibat senjata tajam pada bagian kaki kanan dan kiri. Lalu tangan kiri dan jari-jarinya terpotong, serta wajah dan leher sebelah kiri mengalami luka bacok hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara bocah MF tewas akibat luka bacokan di bagian wajah sebelah kanan. Usai mertua dan anak tiri tewas ditangan IT, pelaku berusaha kabur.

“Setelah membunuh korban-korbannya, pelaku kemudian melarikan diri ke perkebunan perusahaan sawit dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” ungkapnya.

Tak butuh lama, jajaran kepolisian Polres Kupang yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya.

“Saat ditangkap sempat ada perlawanan dan hendak kabur, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas,” tambahnya.

Saat ini IT telah diamankan di Makopolres Kapuas beserta barang bukti parang dan sepeda motor milik pelaku. Kepada kepolisian, IT mengaku sakit hati lantaran sering kali ditolak saat ingin kembali rujuk bersama mantan istrinya.

“Dari pengakuan pelaku, korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anaknya, korban harus menyerahkan uang sebesar Rp8 juta, sebagai tanda keseriusan. Namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati sehingga nekat menghabisi korban dan anak tiri pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya, IT di terancam Pasal 338 jo 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana, tindak pidana pembunuhan jo penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara seumur hidup. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button