Pemerintah Sesuaikan Fuel Surcharge 38 Persen untuk Jaga Industri Penerbangan
Kenaikan Harga Tiket Pesawat Dibatasi, Pemerintah Beri Insentif untuk Tekan Biaya Operasional Maskapai

![]()
Akurasi.id – Pemerintah resmi menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk maskapai penerbangan nasional menjadi 38 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur yang dipicu kenaikan harga minyak mentah dunia akibat dinamika geopolitik global.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.
“Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan,” kata Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan dan tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan, maskapai sebelumnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen. Namun setelah dilakukan pembahasan mendalam mengenai struktur biaya operasional maskapai, pemerintah menilai angka 38 persen merupakan pilihan yang paling ideal.
“Setelah kami bicara dan kami gali masing-masing pos biaya mereka, kami simpulkan 38 persen ini cukup ideal,” ujar Dudy.
Kenaikan Tiket Pesawat Dibatasi
Meski fuel surcharge mengalami kenaikan, pemerintah memastikan tarif tiket pesawat tetap dikendalikan agar tidak memberatkan masyarakat.
Kenaikan harga tiket pesawat domestik diperkirakan hanya berada pada kisaran 9 persen hingga 13 persen. Langkah ini diambil agar sektor penerbangan tetap berjalan sehat tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap transportasi udara.
Sebelumnya, aturan fuel surcharge yang berlaku sejak 2019 menetapkan batas 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat tipe propeller.
Pemerintah Beri Insentif untuk Maskapai
Sebagai langkah mitigasi untuk menekan dampak kenaikan biaya operasional maskapai, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif.
Salah satunya adalah penghapusan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya perawatan pesawat sehingga membantu menjaga stabilitas tarif penerbangan.
Selain itu, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,6 triliun untuk subsidi PPN selama dua bulan, atau sekitar Rp1,3 triliun per bulan.
Fenomena Kenaikan Tarif Global
Dudy menjelaskan bahwa penyesuaian tarif penerbangan bukan hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara juga melakukan langkah serupa karena lonjakan harga energi global yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.
“Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian fuel surcharge ini dapat dipahami masyarakat dan pelaku industri penerbangan sebagai langkah menjaga keberlanjutan sektor penerbangan nasional di tengah tekanan ekonomi global.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









