By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Pelat Nomor Putih Diberlakukan Tahun Ini
HeadlineNews

Pelat Nomor Putih Diberlakukan Tahun Ini

akurasi 2019
Last updated: Januari 6, 2022 3:06 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Pelat Nomor Putih Diberlakukan Tahun Ini
Pelat nomor dasar warna putih. (Kompas.com)
SHARE
Pelat Nomor Putih Diberlakukan Tahun Ini
Pelat nomor dasar warna putih. (Kompas.com)

Akurasi.id, Jakarta – Perubahan warna dasar pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) direncanakan mulai berlangsung pada tahun 2022. Secara bertahap TNKB bakal berganti dari warna dasar hitam ke putih, kendaraan apa saja yang bakal berganti ke pelat nomor putih pada tahap awal?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan perubahan TNKB yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2022.

“Saat ini kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mudah-mudahan di pertengahan tahun 2022 kita sudah menggunakannya,” tanggap Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).

Beberapa waktu yang lalu, Taslim mengungkapkan penggantian warna pelat kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap. Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.

“Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” tuturnya.

[irp]

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

[irp]

Pelat Nomor Putih Dukung Penerapan E-TLE

Penggunaan pelat nomor putih salah satunya mendukung penerapan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement).

“Terkait TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) ini, Korlantas butuhkan dalam rangka mengidentifikasi kendaraan yang dioperasionalkan di jalan untuk mendukung ETLE,” kata Taslim.

Lebih lanjut alam mengidentifikasi kendaraan ada dua cara, yaitu mengenali kendaraan dari pelat nomor yang digunakan (ANPR) dan teknologi RFID atau radio frequention identification device.

RFID lebih canggih, bisa mengidentifikasi satu unit kendaraan yang di dalamnya sudah dipasang unit tertentu yang terhubung dengan frekuensi radio. Namun, kata Taslim, penerapan RFID prosesnya membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak.

[irp]

Pelat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE. Sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera.

Lanjut Taslim, untuk mengurangi kesalahan tersebut, penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam dianggap lebih tepat. Jadi, yang mudah dikenali kamera ETLE adalah angka hitam yang tertera di pelat berlatar putih. Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.

“Itulah dasar kenapa warna TNKB itu berubah,” ujarnya. (*)

Sumber: Detik.com

Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:HardnewsPelat NomorPelat Nomor Ganti WarnaPelat Nomor Putih
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Napi Kendalikan Bisnis Sabu 126 Kilogram, Lapas Bontang Sebut Kecolongan
News

Napi Kendalikan Bisnis Sabu 126 Kilogram, Lapas Bontang Sebut Kecolongan

By
Devi Nila Sari
Rekaman Kamp Uighur Tayang di YouTube
HeadlineTrending

Rekaman Kamp Uighur Tayang di YouTube

By
Devi Nila Sari
Diduga Bersembunyi di Hutan, Perampok Mobil Karyawan PKT Dikejar Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Bersembunyi di Hutan, Perampok Mobil Karyawan PKT Masih Diburu Polisi

By
akurasi 2019
Proyek Tebu di Merauke Era Jokowi: Ratusan Ribu Hektare Hutan Papua Dirusak untuk Swasembada
HeadlinePeristiwa

Proyek Tebu di Merauke Era Jokowi: Ratusan Ribu Hektare Hutan Papua Dirusak untuk Swasembada

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?