HeadlinePeristiwa

Pasokan BBM untuk SPBU Swasta Dipastikan Masuk dalam 7 Hari, Bahlil: Stok Nasional Aman

Empat Kesepakatan Pemerintah, Pertamina, dan SPBU Swasta

Loading

Akurasi.idMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik badan usaha swasta akan segera tersedia dalam tujuh hari ke depan. Kepastian ini merupakan hasil rapat antara pemerintah, Pertamina, dan badan usaha SPBU swasta.

Bahlil menjelaskan, ada empat poin kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut. Pertama, SPBU swasta menyetujui kolaborasi dengan Pertamina dengan syarat impor dilakukan dalam bentuk base fuel atau BBM murni tanpa campuran aditif. Pencampuran akan dilakukan di tangki SPBU masing-masing.

Kedua, terkait kualitas, disepakati adanya survei bersama (joint surveyor) sebelum pengiriman BBM. Ketiga, harga pembelian BBM harus transparan, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Keempat, suplai BBM impor ditargetkan masuk ke Indonesia paling lambat tujuh hari sejak Jumat (19/9/2025).

“Hari ini sudah dijalankan rapat teknis, paling lambat tujuh hari barang sudah masuk di Indonesia,” tegas Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Jasa SMK3 dan ISO

Stok Nasional Masih Aman 18–21 Hari

Bahlil menegaskan, stok BBM nasional saat ini masih mencukupi untuk 18 hingga 21 hari ke depan. Namun, cadangan di SPBU swasta memang mulai menipis sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak pengguna kendaraan yang sebelumnya beralih ke SPBU non-Pertamina karena alasan kualitas dan kenyamanan, kini menghadapi keterbatasan pasokan.

Situasi ini memicu kekhawatiran akan kembalinya praktik lama yang merugikan konsumen, seperti pencampuran BBM hingga lemahnya pengawasan kualitas. Salah satu pengguna, Nesya (30), mengaku memilih BBM Shell sejak isu “bensin oplosan” menyeret Pertamina pada Februari 2025. Ia menilai penggunaan BBM berkualitas penting untuk menjaga kondisi kendaraan, apalagi dengan beban cicilan kendaraan yang masih berjalan.

Kebijakan Impor Sesuai Aturan Neraca Komoditas

Bahlil menambahkan, pengaturan impor BBM dilakukan untuk menjaga stabilitas perdagangan nasional sekaligus menjamin ketersediaan pasokan. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.

Menurutnya, Kementerian ESDM tidak pernah menutup keran impor BBM. Tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta bahkan terus meningkat, naik 11 persen pada 2024 dan mencapai sekitar 15 persen hingga Juli 2025.

“Pemerintah menekankan bahwa aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara,” jelas Bahlil.

Ke depan, pemerintah berkomitmen memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara Pertamina dan badan usaha pemilik SPBU swasta. Dengan begitu, pasokan BBM non-subsidi di Tanah Air tetap terjamin, dan masyarakat memiliki kebebasan memilih bahan bakar sesuai kebutuhan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button